Buya Yahya: Nikah Beda Agama Hubungannya Sama dengan Zina, Tidak Sah!

529
Buya Yahya.

Jakarta, Muslim Obsession – Masyarakat tengah dihebohkan dengan salah seorang pasangan beda agama yang menikah di Semarang, Jawa Tengah. Pernikahan ini viral di media sosial yang menunjukkan sebuah foto seorang perempuan berhijab menikah di gereja bersanding dengan pria non-muslim.

Pernikahan beda agama kemudian banyak dibahas di masyarakat tengah hukumnya secara Islam. Para ulama sepakat nikah beda agama tidak dizinkan dalam Islam, atau tidak sesuai dengan aturan syariat Islam.

Ulama Buya Yahya juga turut menanggapi pernikahan beda agama di Semarang tersebut. Buya Yahya mengatakan pernikahan beda agama tidak sah.

Buya Yahya mengatakan bahwa apabila ada perempuan muslim dinikahi oleh pria non-muslim maka pernikahan itu tidak sah. Bila pernikaha tetap dilakukan, segala hubungannya akan termasuk zina.

“Seorang wanita muslimah menikah dengan seorang non-muslim mutlak tidak sah pernikahannya biarpun disaksikan oleh seribu ulama. Kenapa? Seorang muslimah tidak boleh di bawah naungan seorang kafir. Karena muslimah adalah mulia, nggak sah pernikahannya dan hukumnya perzinaan, dosa besar,” kata Buya Yahya dalam Akun Youtubenya Al Bahjah TV, dikutip, Jumat (11/3/2022).

“Lalu bagaimana kalau ada kejadiannya? Dinasihati. Ternyata sang anak memaksa apakah dosa kepada orang tua? Dilihat dulu dong. Jika orang tuanya memang tidak mendidik dengan benar kepada anaknya, lalu anaknya terperosok seperti itu maka orang tua mendapat beban dosa,” tambahnya.

Namun, kalau orang tua sudah mendidik, melatih, memahamkan, menjauhkan dari keharaman namun ternyata anak masih melanggar, Buya menyebut dosa tidak akan ditujukkan kepada orang tua.

“Jadi orang tua akan mendapatkan dosa sang anak jika orang tua itu ikut andil membentuk anak kita menjadi ahli maksiat, yaitu tadi tidak dikenalkan kepada Allah,” tandas Buya Yahya. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here