Busyro: Muhammadiyah dan PBNU Keberatan Sekali dengan UU Cipta Kerja

551
Busyro Muqoddas, Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah (Foto: Muhamamdiyah)

Jakarta, Muslim Obsession – Ketua PP Muhammadiyah, Busyro Muqoddas berserta tokoh ormas lain menemuai Sultan HB X meminta supaya dilakukan tindakan sehingga kerusuhan tidak berlarut. Hal ini menyusul adanya demontrasi menolak disahkannya RUU Omnibuslaw di Yogyakarta yang berujung ricuh, dan dikhawatirkan berkembang menjadi konflik horizontal,

Busyro menyebut, kerusuhan yang terjadi di Yogyakarta pada Jum’at (9/10) terjadi karena adanya pantikan dari isu level nasional terkait dengan disahkannya RUU Omnibus Law oleh DPR-RI. Khusus yang terjadi di Yogyakarta, ia meminta kepada Ngarso Dalem supaya bisa mengkondisikan pihak keamanan agar melakukan tindakan dan tidak melakukan pembiaran kepada kelompok yang melakukan penyerangan.

Busyro mengatakan, setelah melakukan pengkajian terhadap RUU Cipta Kerja yang kemudian di ubah menjadi Omnibuslaw, Muhammadiyah secara resmi pada tanggal 8 Juni 2020 mengirim surat kepada DPR dan Presiden yang intinya menolak dan meminta supaya pembahasan RUU tersebut dihentikan.

“Jadi PBNU sama PP Muhammadiyah itu ada sikap yang sama, intinya keberatan sekali,” kata Busyro dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (10/10/2020).

Sementara itu, alasan yang menyebut dengan UU Omnibus Law yang disahkan supaya semakin memperbanyak dan mempermudah lapangan pekerjaan, Busyro mengkritisi hal tersebut.

Menurutnya landasan ideologi dan filosofinya pekerjaan itu harus jelas, karena dalam RUU Omnibu Law pekerja atau buruh ditempatkan sebagai alat industri. Jika buruh hanya ditempatkan sebagai alat industri, maka tidak bisa karena buruh itu adalah rakyat yang beradulat.

Secara tegas Busyro menyebut secara filosofis dan ideologis tentang proposi buruh harus demokratis, tidak sepihak. Menurutnya dalam UU Omnibus Law ini sepihak, karena hanya menguntungkan investor. Selain kluster pekerja, Busyro juga menyayangkan terkait dimasukkannya kluster pendidikan ke dalam UU Omnibuslaw.

“Katanya kluster pendidikan dikeluarkan, namun nyatanya tetap masuk. Pasal-pasal itu mengindikasikan terjadi liberalisasi dan komersialisasi pendidikan, dan itu sangat membahayakan,” urai Busyro. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here