Bupati Faida Dilengserkan, Apa Kontribusinya Untuk Masyarakat Jember

1092

Jakarta, Muslim Obsession – Baru kali ini dalam sejarah di Indonesia seorang bupati dilengserkan oleh DPRD. Kejadian yang menghebohkan itu menimpa Bupati Jember, Jawa Timur Faida, MMR.

Faida harus dimakzulkan atau dilengserkan oleh DPRD melalui sidang paripurna yang menggelar hak menyatakan pendapat (Rabu, 22/7/2020) kemarin.

Oleh mayoritas fraksi di DPRD Faida dianggap melanggar ketentuan perundang-undangan serta sumpah janji jabatannya sebagai orang nomor satu di Kabupaten Jember.

Terlepas dari polemik ini, bupati cantik ini banyak mimiliki agenda untuk program keislaman di Jember. Ia memberikan beasiswa kepada para santri dan penghafal Al-Quran.

Sejauh ini, setidaknya terdapat kurang lebih 500 pesantren. Lebih 2.000 santri mendapatkan beasiswa. Juga ada lebih 400 hafidz dan hafidzoh yang mendapatkan beasiswa.

Pemberian beasiswa ini dimaksudkan agar para santri mampu bersaing di dunia nyata dan menjadi pemimpin yang berakhlak. Bupati ini memang dikenal peduli dengan pendidikan pesantren.

Tapi sejarah berputar. DPRD melihat sang Bupati melanggar aturan main pemerintahan, antara lain melakukan mutasi besar-besaran tanpa prosedur terhadap 700 pegawai.

Bupati Jember Faida dinilai terlambat dalam merespon informasi dari Kemenpan RB tentang penerimaan CPNS tahun 2019. Dampaknya, Jember akhirnya tidak mendapatkan kuota. Sehingga hal itulah menjadi salah satu pelanggarannya.

Tak Mudah Dilengserkan

Bupati Jember Faida mengatakan tidak mudah melengserkan dirinya terkait dengan pemakzulan oleh DPRD setempat dalam rapat paripurna hak menyatakan pendapat.

“Tidak semudah itu menurunkan seorang bupati karena kami mendapat amanat dari rakyat,” kata dia, melalui rekaman video, Jumat (24/7).

Ia mengaku akan tetap menjalankan tugasnya sebagai Bupati Jember dan aktivitas birokrasi di Pemkab Jember berjalan seperti biasanya sehingga tidak terpengaruh pada pemakzulan tersebut.

“Saya fokus pada penanganan COVID-19 karena saya sebagai Ketua Satgas COVID-19 Jember,” ucap bupati perempuan pertama di Kabupaten Jember itu.

Saat ditanya langkah hukum apa yang akan dilakukan terkait dengan berkas hak menyatakan pendapat yang akan diproses di Mahkamah Agung (MA), calon petahana dalam pilkada Jember itu mengaku akan mengikuti semua prosedur yang berlaku.

“Kami akan mengikuti mekanisme dan prosedur itu karena memang sudah ada aturannya. Saya tidak tahu apakah Dewan nantinya benar-benar akan mengirim berkas itu ke MA. Namun, pada prinsipnya saya siap,” katanya.

Faida menilai pemakzulan yang terjadi di Jember dan merupakan sejarah baru di Kota Pandalungan itu dapat menjadi pendidikan politik dan tata negara yang baik buat masyarakat.

“Saya kira hal itu juga menjadi edukasi yang baik bagi pemerintahan. Bagi saya tidak masalah dengan pemakzulan tersebut karena saya secara pribadi baik-baik saja,” ujarnya.

Sebelumnya, tujuh fraksi di DPRD Kabupaten Jember sepakat untuk mengusulkan pemberhentian Bupati Jember Faida dalam rapat paripurna hak menyatakan pendapat yang digelar di ruang sidang utama DPRD setempat, Rabu.

“Kami menganggap Bupati telah melanggar sumpah jabatan dan melanggar peraturan perundang-undangan sehingga DPRD bersikap melalui hak menyatakan pendapat kompak bahwa Bupati dimakzulkan,” kata Ketua DPRD Kabupaten Jember M. Itqon Syauqi. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here