Bulan Ramadhan, Masjid Nabawi Tetap Adakan Shalat Tarawih

871

Jakarta, Muslim Obsession -Kepresidenan Urusan Dua Masjid Suci menyatakan, meski negaranya masih dalam suasana pandemi, aktivitas pada bulan Ramadhan akan tetap dilaksanakan di masjid-masjid. Seperti shalat tarawih di Masjid Nabawi.

Hanya saja, jamaah tetap diwajibkan untuk menaati langkah-langkah pencegahan penyebaran virus corona.

“Shalat Tarawih akan dilakukan di Masjid Nabawi selama bulan suci Ramadhan bersama dengan shalat wajib,” kata Presiden Presidensi Urusan Dua Masjid Suci, Sheikh Dr. Abdulrahman Al-Sudais dilansir dari Saudi Gazette, Senin (22/3).

Menurutnya, rencana pembukaan masjid Nabawi untuk pelaksanaan shalat sunnah Tarawih dibarengi dengan pertimbangan lainnya. Seperti target, alternatif, keadaan darurat, dan penanganan krisis untuk bulan Shaaban dan Ramadhan serta hari raya Idul Fitri.

Pihaknya juga telah menghitung dengan cermat dengan memperhatikan dampak arahan terbaru terhadap program dan sasaran serta intensitas pergerakan pengunjung dan jamaah di Masjid Nabawi.

“Tahun ini luar biasa di tengah pandemi COVID-19, ditandai dengan kehadiran jamaah di Masjid Nabawi dalam jumlah tertentu, sejalan dengan tindakan pencegahan,” tegas Al-Sudais.

Masjid Nabawi terang Al-Sudais, akan ditutup 30 menit setelah shalat tarawih selesai dan akan dibuka kembali dua jam sebelum solah subuh. Namun di 10 terakhir bulan Ramadhan, Masjid Nabawi akan dibuka penuh selama 24 jam.

Seluruh area Masjid Nabawi di masa pandemi ini akan mampu menampung hingga 60 ribu jamaah dengan tetap memberlakukan jarak sosial. Masjid Nabawi memiliki kapasitas operasional maksimum 45 ribu sedangkan piazza barat baru dapat menampung 15 ribu jamaah.

“Para jamaah diizinkan untuk berdoa di area Hassawaat, perluasan, atap, dan piazza, sesuai dengan rencana pengelompokan berdasarkan kepadatan dan penerapan tindakan pencegahan,” kata Al-Sudais.

Sedangkan untuk melakukan shalat di dalam Haram Tua dan area Rawdah akan tetap dibatasi untuk pekerja dan staf Masjid Nabawi, dan kerabat almarhum, dan mereka yang mengikuti prosesi pemakaman shalat jenazah.

Pada Ramadhan sebelumnya, pihak berwenang menangguhkan pelaksanaan shalat tarawih berjamaah di Masjid Nabawi sebagai upaya untuk mengekang penyebaran COVID-19 di Kerajaan. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here