BPJPH Telah Tandatangani 700 Sertifikasi Halal

724
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Sukoso.

Muslim Obsession – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus melakukan sosialisasi dan pembinaan Jaminan Produk Halal (JPH) kepada masyarakat dan pelaku usaha, serta mendorong partisipasi mereka dalam penyelenggaraan JPH.

BPJPH juga mengajak stakeholders untuk mendirikan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Halal Center dan juga Lembaga Sertifikasi Profesi di perguruan tinggi. Ketersediaan LPH dengan auditor halalnya dan juga penyelia halal sangat dibutuhkan untuk mendukung implementasi UU JPH.

Baca juga:

Kepala BPJPH: Sertifikat Halal Untungkan Pelaku Usaha

BPJPH Beri Pembiayaan Sertifikasi Halal Gratis Bagi Pelaku UMK

Saat Ini Masyarakat Dunia Jadikan Halal Sebagai Gaya Hidup

“Hari ini saya sudah menandatangani hampir 700 sertifikasi halal. Meskipun mandatory sertifikasi halal ini dilakukan dengan penahapan, namun kita harus mempersiapkan semuanya agar kita tidak tertinggal dengan negara lain,” terang Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso, mengutip Kemenag, Sabtu (10/10/2020).

Terkait biaya sertifikasi halal bagi UMK, Sukoso mengatakan pihaknya mengupayakan melalui UU Cipta Kerja bahwa tarifnya adalah nol rupiah. Ini bagi UMK dengan omzet di bawah Rp1 M pertahun.

Saat ini, BPJPH juga tengah memberikan program fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal bagi 3.283 UMK yang tersebar di 20 provinsi. Fasilitasi itu bersumber dari realokasi anggaran Kemenag tahun 2020.

Faslitasi dan pembinaannya dilaksanakan tim BPJPH bersama Satgas Halal Kanwil Kemenag Provinsi. BPJPH juga menggandeng dinas/instansi pembina UMK setempat dan LPH (LPPOM MUI), serta asosiasi/komunitas UMK setempat.

Sukoso mengajak semua pihak untuk terus meningkatkan kesadaran halal masyarakat, baik konsumen maupun pelaku usaha. Ia berharap, ke depan Indonesia dapat menjadi produsen produk halal halal bagi dunia.

“Jadi, kita bersama mewujudkan Halal Indonesia untuk masyarakat dunia.” pungkasnya. (**)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here