BPJPH Balas Surat Kiriman IHW, Balasan Tersebut Legakan Pelaku Usaha

913

Menurutnya beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh badan sertifikasi halal luar negeri yang selama ini telah memeroleh pengakuandari Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau saling pengakuan. Pertanyaan berkisar, apakah mereka harus mendapatkan pengakuan dari MUI atau BPJPH?

“Balasan Surat BPJPH kepada kami menjawab empat poin pertanyaan kami tersebut yang pada intinya, BPJPH belum dapat menerima permohonan sertifikasi halal, maka sesuai ketentuan Pasal 59 dan Pasal 60 Undang-Undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), maka MUI tetap menjalankan kewenangannya untuk melakukan sertifikasi halal dan perpanjangan sertifikasi halal sampai BPJPH terbentuk dan dapat melakukan fungsinya dengan baik. Kewenangan tersebut dilandasi dan berdasarkan UU JPH,” paparnya.

Mengenai besaran tarif atau biaya sertifikasi halal, BPJPH belum dapat memastikan besaran tarif atau biaya bagi sertifikasi halal, karena sampai saat ini ketentuan mengenai tarif dan biaya sertifikasi masih dalam pembahasan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Berkaitan dengan pertanyaan yang diajukan oleh lembaga sertifikasi halal luar negeri, BPJPH memberikan jawaban bahwa pada dasarnya berwenang mengadakan kerja sama dengan lembaga halal luar negeri sesuai Pasal 6 dan Pasal 47 dan Pasal 48 akan tetapi kerja sama saling pengakuan atau mengakui (merecognize) lembaga halal negara luar negeri.

“Atau saling pengakuan tersebut juga harus mengacu kepada standar halal. Selama ini 43 lembaga sertifikasi luar negrri mengakui MUI dan telah saling memberikan pengakuan atau merecognize. Pengakuan tersebut berstandar Halal LPPOM MUI yang berbasis Fatwa MUI,” kata dia.

Dengan balasan Surat BPJPH itu yang intinya berupa penjelasan, maka IHW mengapresiasi karena inti surat tersebut pada pokoknya sama halnya penjelasan BPJPH kepada masyarakat dan pelaku usaha. Bahwa BPJPH masih belum dapat melakukan fungsinya dan sertifikasi halal tetap menjadi kewenangan MUI melalui LPPOM.

“Ini poin penting yg harus menjadi pegangan masyarakat dan Pelaku Usaha. Sehingga mandatori sertifikasi halal tetap dijalankan sesuai UU JPH dan dilaksanakan oleh MUI melaui LPPOM sampai BPJPH dapat berfungsi dengan baik. Diharapkan Penjelasan BPJPH melalui surat resmi tersebut dapat mengakhiri keraguan dan kegamangan masyarakat dan pelaku usaha,” tutupnya. (Bal)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here