Yogyakarta, Muslim Obsession – Pelayanan sertifikasi halal selama ini memiliki kendala, terutama dalam proses pemberkasan. Oleh karenanya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengajak Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukan integrasi data untuk mempercepat layanan sertifikasi halal.
Demikian dikemukakan Sekretaris BPJPH Muhammad Lutfi Hamid di sela-sela Rapat Koordinasi BPJPH bersama Satgas Halal DIY, LPPOM, dan Komisi Fatwa MUI DIY, Selasa (4/8/2020) di Yogyakarta.
“Kendala yang dihadapi selama ini adalah berkas harus dipindai dan ditulis ulang, tentu akan jauh lebih efektif dan cepat jika dilakukan integrasi data,” ungkap Lutfi.
Pada kesempatan itu Lutfi mengapresiasi LPPOM MUI DIY yang menyatakan siap melakukan integrasi data. Menurutnya, sinergitas antara BPJPH, LPPOM, dan MUI akan menguntungkan masyarakat luas.
“Terutama untuk kalangan pelaku usaha, dapat menguatkan nilai tambah bagi Usaha Kecil Menengah,” imbuh mantan Kakanwil Kemenag DIY ini.
Direktur LPPOM MUI DIY Prof. Trijoko Wisnu Murti, DEA, menambahkan bahwa sinergitas yang dibangun bertujuan agar pelayanan kepada umat tidak terganggu. “Kita tentu ingin mempermudah, jangan mempersulit,” katanya.
Sebelumnya, terhitung sejak 17 Oktober 2019 Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) diselenggarakan oleh pemerintah dan dalam pelaksanaannya dilakukan oleh BPJPH Kemenag.
Hal ini sesuai dengan amanat UU No 33 Tahun 2014 tentang JPH. Undang-undang ini menjelaskan bahwa pemohonan sertifikat halal harus dilengkapi dengan dokumen berupa data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, serta proses pengolahan produk.
Permohonan sertifikat halal juga disertai dengan dokumen sistem jaminan halal. Pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan ini yang dilakukan oleh BPJPH. Pelaku usaha, selanjutnya memilih Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sesuai dengan pilihan yang sudah disediakan.
Tahap selanjutnya, BPJPH melakukan verifikasi dokumen hasil pemeriksaan LPH. Hasil verifikasi oleh BPJPH disampaikan kepada MUI untuk dilakukan penetapan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal. Berdasarkan keputusan penetapan kehalalan produk dari MUI itulah, BPJPH menerbitkan sertifikat halal. (Fath)