Oleh: Drs. H. Tb. Syamsuri Halim, M. Ag (Pimpinan Majelis Dzikir Tb. Ibnu Halim dan Dosen Fakultas Muamalat STAI Azziyadah Klender)
Seorang jamaah bertanya, bolehkah wanita yang sedang haidh melakukan ziarah kubur?
Sebagian besar ulama menghukumi makruh tanzih mendekati haram, dalam pengertian lain adalah tidak boleh.
Dalil yang saya majukan adalah dari kitab SUNAN AT-TIRMIDZI.
Wanita disyariatkan berziarah kubur dengan syarat tidak boleh sering-sering melakukannya, karena terdapat hadits shahih yang menunjukkan larangan wanita jangan terlalu sering berziarah kubur.
BACA JUGA: Shalat Tapi Salah Menghadap Kiblat, Perlukah Diulang?
Abu Hurairah berkata,
لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ زَوَّارَاتِ الْقُبُوْرِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang berziarah kubur,” (HR. At-Tirmidzi: 1056, Ibnu Majah: 1576)
PENJELASAN:
Hukum wanita berziarah kubur diperselisihkan oleh para ulama. Ada yang menyatakan bahwa ziarah kubur bagi wanita adalah disyariatkan, tetapi tidak boleh sering.
Adapun wanita yang sedang haid, ada sebagian ulama menafsirkan hadits di atas sebagai kebersihan dan kesucian ke makam, karena jika darah kotornya jatuh akan menyakiti ahli qubur.
BACA JUGA: Waktu Adalah Anugerah, Jangan Kau Sia-siakan
Tapi ada juga yang menafsirkan bahwa wanita tidak terhalangi untuk berziarah kubur, karena dalam keadaan Haid tidak mengapa berziarah dalam keadaan tidak suci dari hadats kecil maupun besar.
KESIMPULAN:
Ziarah Qubur itu ada rangkaian doa-doa dan pembacaan ayat, jadi yang menghalangi seorang wanita dalam keadaan Haid berziarah adalah bacaan tilawah Al-Quran yang disampaikan untuk pahala bagi yang wafat.
Wallahu a’lam bish shawab.