Bolehkah Rambut, Kumis dan Janggut Diwarnai?

13645
Rambut berwarna
Mewarnai rambut, bolehkah?

Muslim Obsession – Saat ini banyak orang mengecat rambut dengan bermacam warna. Tak hanya rambut, sebagian orang juga ada yang ingin tampil beda dengan mewarnai kumis dan jenggot.

Menurut Ustadz Syamsuri Halim, Jumat (2/11/2018), seseorang diperkenankan mengecat rambut, kumis, dan jenggot. Hanya saja, memakai cat rambut dengan warna hitam tidak diperkenankan dalam ajaran Islam. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad Saw.:

“Dari Jabir ra, dia berkata, ”Pada hari penaklukan Makkah, Abu Quhafah (ayah Abu Bakar) datang dalam keadaan kepala dan jenggotnya telah memutih (seperti kapas, artinya beliau telah beruban). Lalu Rasulullah saw bersabda, “Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam,” (HR. Muslim).

Menurut kalangan Syafiiyyah, unsur pelarangan ini karena dikatagorikan Taghyiirul Khilqoh (mengubah penciptaan Allah) terkecuali bagi wanita yang telah menikah dan bertujuan khusus untuk menyenangkan hati suaminya dan atas izin suaminya maka yang seperti ini diperbolehkan.

“Seperti halnya disunnahkan bagi wanita untuk mewarnai kuku tangan dan kakinya bila suaminya memang suka dengan hal yang demikian,” tulis Ustadz Syamsuri mengutip kitab Itsmid Al-‘Aini halaman 78.

Ustadz Syamsuri menambahkan, pelarangan mengecat rambut dengan warna hitam seperti yang tertera di hadits tadi sebenarnya dasarnya cukup banyak. Di antaranya sabda Nabi Muhammad Saw.: “Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang bersemir dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau surga,” (HR. Abu Daud, An Nasa’i, Ibnu Hibban dalam shahihnya, dan Al Hakim. Al Hakim).

“Seputar warna hitam yang dimaksud dalam hadits ini memang ada pendapat yang mengatakan bahwa yang dimaksud Nabi adalah warna hitam murni. Jika bukan murni diperkenankan. Misalnya hijau merah coklat dan lain-lain,” jelasnya, mengambil keterangan dari Hasyiyah Assanady ‘ala Annasaai 8/138 dan Hasyiyah As-suyuuthi ‘ala Annasaai 6/646).

Kendati demikian, lanjutnya, untuk lebih berhati-hati alangkah baiknya dihindari. Terkecuali bagi dua kelompok. Pertama, wanita yang telah menikah yang bertujuan khusus untuk menyenangkan hati suaminya dan atas izin suaminya maka yang seperti ini diperbolehkan

Kedua, lelaki yang bertujuan untuk irhaab Al-‘Aduww atau memberikan rasa gentar pada musuh Islam di medan perang. Seperti yang pernah dilakukan oleh sahabat Utsman, Abi dujanaah, ‘Uqbah bin ‘Aamir, Hasan Husen dan lainnya.

Hal ini diketahui dalam hadits, Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nashrani tidak menyemir uban mereka, maka selisilah mereka,” (HR. Muttafaqun ‘alaihi).

“Lihat Syarh Annawaawy ala Muslim 14/80. Hanya saja, peperangan di zaman ini sudah tidak seperti di era Nabi. Jadi dengan sendirinya tidak ada alasan untuk diperkenankan,” tegasnya. (Fath)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here