Bolehkah Puasa Qadha Setelah Nisfu Syaban?

221

Muslim Obsession – Seringkali pertanyaan yang terlontar setelah Nisfu Syaban adalah perihal kebolehan puasa Qadha pada separuh akhir bulan Syaban.

Sebab sebagian masyarakat menganggap segala bentuk puasa pada paruh akhir bulan Sya’ban mutlak tidak boleh.

Larangan berpuasa bila telah menginjak separuh akhir bulan Syaban terdapat pada hadits Nabi SAW yang menyatakan tidak boleh berpuasa ketika memasuki paruh kedua bulan Syaban yakni dari tanggal 16 sampai akhir.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : ” إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلَا تَصُومُوا

Dari Abu Hurairah Ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Apabila telah memasuki paruh kedua bulan Syaban, maka kalian tidak boleh berpuasa!” (HR. at-Tirmidzi, Abu Daud, Ibn Majah, Ad-Darimi, dan Ahmad)

Sebenarnya pemahaman ulama pada hadits ini cukup problematik. Menurut Ibnu Hajar al-Asqalani jumhur ulama selain madzhab Syafi’i memandang boleh-boleh saja berpuasa di separuh akhir bulan Syaban dan menilai hadist di atas sebagai hadits lemah.

Sementara al-Ruyani yang merupakan ulama madzhab Syafi’i memandang makruh hukumnya puasa di setengah akhir bulan Syaban dan haram hukumnya bila berpuasa satu atau dua hari akhir bulan Syaban menjelang puasa Ramadhan.

Di lain tempat, kebanyakan ulama madzhab Syafi’i dengan adanya hadits tadi menghukumi haram puasa di separuh akhir bulan Syaban yakni dari tanggal 16 sampai akhir. Tapi, keharaman tersebut tidak berlaku di beberapa kondisi.

Setidaknya ada tiga situasi di mana puasa di paruh kedua bulan Syaban hukumnya boleh.

Pertama, puasa di separuh akhir bulan Syaban dibarengi dengan puasa di hari sebelumnya. Jadi, bila seseorang berpuasa sejak tanggal 15 kemudian lanjut ke tanggal 16, 17 sampai kira-kira tanggal 28, maka itu boleh.

Karena tanggal 29 atau 30 itu termasuk hari syak (ragu) apakah sudah masuk Ramadhan atau belum. Di hari syak ini, untuk konteks orang yang berpuasa baru dari tanggal 15 bulan Syaban, sebaiknya tidak berpuasa.

Kedua, bila puasa di paruh kedua bulan Syaban sesuai dengan jadwal puasa seseorang yang memang sudah terbiasa berpuasa di hari itu.

Misalnya orang yang terbiasa puasa hari Senin dan Kamis tetap boleh melaksanakannya walau hari Senin dan Kamis itu memasuki separuh akhir bulan Syaban.

Ketiga, bila puasa yang dilaksanakan adalah puasa nadzar, qadha, atau kafarat. Jadi, terutama untuk perempuan, boleh hukumnya berpuasa di paruh kedua bulan Syaban, terlebih bila puasa tersebut adalah ganti atau qadla dari puasa Ramadhan sebelumnya. (Abu Bakar Syatha ad-Dimiyati, I’anatut Thalibin, juz 2, hlm. 309)

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here