Bolehkah Non-Muslim Mendapat Daging Kurban?

2689
Penjagal sedang menguliti hewan kurban. (Foto: Edwin B/Muslim Obsession)

Muslim Obsession – Hari Raya Idul Adha tinggal sebentar lagi. Ini artinya umat Muslim akan menyembelih hewan kurban dan dibagikan kepada masyarakat.

Pertanyaannya, bolehkah membagikan daging kurban kepada non-Muslim? Pasalnya, sebagaimana diketahui dalam pembagian zakat ada Mustahiq atau orang tertentu yang berhak menerima zakat dan Mustahiq itu harus Muslim.

Namun, menurut Dr. KH. Maulana Hasanuddin, M.A. (Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat) dan Drs. H. Sholahudin Al Aiyub, M.Si (Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat), memang dalam hal pembagian zakat, ada nash Al-Quran yang menetapkan delapan Ashnaf Mustahiq (golongan yang berhak menerima zakat). Perhatikanlah makna ayat:

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah [9]:60).

Sedangkan dalam pembagian daging qurban, tidak ada ayat Al-Quran yang khusus menetapkan kelompok atau golongan masyarakat yang berhak menerimanya. Menurut para ulama, seperti dikutip dari laman Halal MUI, Selasa (6/8/2019) secara umum, daging kurban itu dapat dibagikan dengan tiga kategori, yaitu: pertama kepada kaum fakir miskin yang memang berkekurangan dan membutuhkan bantuan; kedua kepada tetangga, yaitu orang-orang yang bermukim di sekitar rumah kita; dan ketiga, orang yang berkurban itu sendiri.

Di dalam Al-Quran disebutkan, “...Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al-Hajj [22]:28).

Ayat ini menunjukkan bahwa pemilik hewan kurban berhak memakannya, lalu dibagikan untuk kaum fakir miskin. Syaikh Sayyid Sabiq dalam kitabnya yang terkenal, Fiqh Sunnah, memaparkan cara pembagian sebagai berikut:

“Si pemilik hewan kurban dibolehkan makan bagian yang dibolehkan baginya sesuai keinginannya tanpa batas. Dia pun boleh menghadiahkan atau menyedekahkan sesuka hatinya. Ada pula yang mengatakan dia boleh memakannya setengah dan menyedekahkan setengah. Dan dikatakan: dibagi tiga bagian, untuknya adalah sepertiga, dihadiahkan sepertiga, dan disedekahkan sepertiga.”

Dari ketiga kelompok itu, terutama kaum fakir miskin dan tetangga, tidak ada ketentuan khusus yang menetapkan bahwa mereka harus muslim. Jadi kalau ada fakir miskin atau tetangga yang non-Muslim sekalipun di sekitar rumah kita, maka mereka boleh saja diberi atau menerima daging kurban. Bahkan ada pendapat yang menyatakan, tetangga yang kaya sekalipun, maka ia boleh diberi bagian dari daging kurban.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here