Muslim Obsession – Di musim pernikahan, persoalan yang sering ditanyakan adalah: bolehkah pengantin menjamak shalatnya?
Ya, saat melaksanakan pesta atau resepsi pernikahan, mempelai wanita biasanya menggunakan pakaian dan riasan wajah atau makeup. Pemakaian tata rias terbilang cukup ribet dan dan menghabiskan banyak waktu.
Menukil artikel yang disajikan Tim Layanan Syariah, Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, sebagian ulama seperti Imam Ibnu Sirrin, Imam Nawawi, al-Qaffal dan Abu Ishaq al-Marwazy membolehkan pengantin menjamak shalat saat acara walimatul ursy.
BACA JUGA:
Akan tetapi dengan catatan, menjamak shalat di rumah karena ada keperluan bagi orang yang tidak menjadikannya sebagai kebiasaan.
Adapun alasan kebolehan menjamak tersebut ialah disebabkan adanya kesulitan (musyaqqah), termasuk dalam kasus ini adalah adanya kesulitan melepaskan makeup dan busana setiap masuk waktu shalat.
Imam Nawawi berkata dalam kitab Syarah Shahih Muslim berikut:
وذهب جماعة من الأئمة الى جواز الجمع فى الحاضر للحاجة لمن لا يتخذه عادة وهو قول ابن سيرين وأشهب من أصحاب مالك
“Sejumlah imam berpendapat tentang diperbolehkannya menjamak shalat di rumah karena ada keperluan bagi orang yang tidak menjadikannya sebagai kebiasaan. Ini pendapat Ibnu Sirrin, Asyhab dari pengikut Imam Malik.”
Pendapat serupa juga tercantum dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin berikut:
وحكى الخطابي عن ابي اسحاق جوازه في الحضر للحاجة وان لم يكن خوف ولا مطر ولا مرض
“Imam Khatthabi menyebutkan dari Ibu Ishaq mengenai kebolehan jamak shalat di rumah karena ada keperluan, meskipun tidak karena takut, hujan, atau sakit.”
Wallahu a’lam.