Bolehkah Mengambil Barang Temuan atau Barang Syubhat?

4814
Hukum barang temuan

Jakarta, Muslim Obsession – Saat kita menemukan barang atau uang di suatu tempat yang tidak jelas siapa pemiliknya, bolehkah kita ambil atau manfaatkan? Apalagi pada saat yang sama kita sangat membutuhkan uang atau benda tersebut.

Bagaimana hukumnya menurut Islam? Yuk, simak penjelasan dari Buya Yahya berikut ini:

Perlu diketahui, syubhat adalah sesuatu yang tidak pasti haram sekaligus tidak pasti halal. Karena tidak pasti haram maka boleh saja kalau kita ambil. Namun, sebaiknya kita menghindar dari yang subhat demi menjaga agar tidak terjerumus pada yang haram.

Akan tetapi ada hal yang lebih penting untuk diperhatikan yaitu bertanya kepada ulama tentang hukum sesuatu tersebut. Sebab penentuan halal, haram dan syubhat harus melalui lidah ulama bukan hanya sekedar kita kira-kira.

Hukum barang temuan, menurut Buya Yahya seperti dikutip dari website resmi  buyayahya.org:

  1. Jika itu barang yang remeh, tidak bernilai, yaitu barang yang sekiranya tidak dicari pemiliknya, maka barang tersebut menjadi halal dimanfaatkan, jika kita sudah mengumumkan, ditempat ditemukannya barang tersebut, antara sekali sampai tiga kali. Artinya, jika sudah diumumkan disaat keramaian, kemudian tidak ada yang mengambilnya maka barang itu bisa dimanfaatkan.
  2. Jika barang itu berharga, yaitu: barang yang sekiranya, menurut kebanyakan orang, pemiliknya pasti mencarinya, maka barang tersebut baru boleh dimanfaatkan dan halal hukumnya jika sudah diumumkan selama 1 tahun, dengan cara sebagai berikut:
  3. a) Setiap hari di minggu pertama.
    b) Setminggu sekali di bulan pertama.
    c) Setiap bulan hingga genap satu tahun.

Cara mengumumkannya adalah dengan cara yang lantang di tempat keramaian di sekitar tempat ditemukannya barang tersebut, seperti di sekitar masjid setelah shalat, atau di pasar. Jika setelah itu tidak ada yang mengambil maka, kita boleh memanfaatkan. Arti halal disini adalah kita bisa memanfaatkannya dan tidak termasuk mencuri atau ghasab.

Akan tetapi, suatu ketika pemiliknya datang kita wajib mengembalikannya. Maka haram hukumnya jika orang menemukan barang yang berharga, langsung memanfaatkannya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here