Bolehkah Makan dan Minum dengan Tangan Kiri?

3868
Minum dg Tangan Kiri
Ilustrasi: Minum dengan tangan kiri. (Foto: Iqbal)

Muslim Obsession – Islam dikenal sebagai agama yang memberikan perhatian pada setiap aspek kehidupan, bahkan hingga yang terkecil. Tak terkecuali juga pada hal yang umumnya dianggap sepele.

Tentu bukan tanpa alasan. Di dalamnya terkandung hikmah yang sangat besar, yakni Islam menekankan pentingnya akhlak mulia pada setiap ucapan maupun perilaku pemeluknya.

Satu di antaranya, Islam mengajarkan bagaimana setiap Muslim harus memperhatikan tata cara makan dan minumnya. Islam mengajarkan adab makan dan minum dengan menggunakan tangan kanan, bukan tangan kiri.

Sebuah hadits dari Aisyah radhiallahu ’anha menginformasikan kepada kita bahwa Rasulullah Shallallahu ’alaihi Wasallam biasa menggunakan tangan kanan untuk sebagian besar urusannya yang baik-baik. “Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam membiasakan diri mendahulukan yang kanan ketika memakai sandal, menyisir, bersuci dan dalam setiap urusannya,” (HR. Bukhari).

Dalam hadits yang lebih khusus, Rasulullah memerintahkan kita untuk makan dan minum dengan tangan kanan. Sebagaimana diceritakan oleh sahabat Umar bin Abi Salamah radhiallahu ’anhuma:

”Sewaktu aku masih kecil, saat berada dalam asuhan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, pernah suatu ketika tanganku ke sana ke mari (saat mengambil makanan) di nampan. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepadaku, ‘Wahai bocah, ucaplah bismillah dan makanlah dengan tangan kananmu, serta ambil makanan yang berada di dekatmu’,” (HR. Bukhari no.5376, Muslim no.2022).

Bahkan pernyataan lebih tegas terungkap dalam hadits dari Ibnu Umar radhiallahu ’anhuma. Rasulullah Saw. bersabda, “Jika seseorang dari kalian makan maka makanlah dengan tangan kanannya dan jika minum maka minumlah dengan tangan kanannya. Karena setan makan dan minum dengan tangan kirinya,” (HR. Muslim no. 2020).

 

Bagaimana hukum makan dengan tangan kiri?

Seperti diterangkan Ustadz Yulian Purnama, para ulama berbeda pandangan dalam menghukumi makan dan minum dengan tangan kiri. Namun demikian, hampir tidak ditemukan adanya ikhtilaf jika makan dan minum dengan tangan kiri disebabkan udzur.

Sebaliknya, jika tanpa adanya udzur, para ulama berbeda sikap menghukumi makan dan minum dengan tangan kiri.

Pendapat pertama, hukumnya makruh. Ini adalah pendapat Syafi’iyyah dan Hanabilah. “Syafi’iyyah dan Hanabilah menegaskan bahwa makruh hukumnya makan dan minum dengan tangan kiri ketika tidak dalam keadaan darurat,” (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah, 45/294).

Di antara ulama masa kini yang menguatkan pendapat ini adalah Syaikh Shalih Alu Asy Syaikh dan Syaikh Shalih Al Fauzan hafizhahumallah. Mereka memaknai dalil-dalil larangan makan dan minum sebagai larangan yang sifatnya bimbingan yang tidak sampai haram, namun makruh lit tanzih. Hal ini ditunjukkan dalam sabda Nabi shallallahu ’alaihi wasallam, ”Wahai bocah, ucaplah bismillah dan makanlah dengan tangan kananmu, serta ambil makanan yang berada di dekatmu”.

Dalam hadits ini Nabi shallallahu ’alaihi wasallam menyebutkan perkara-perkara yang hukumnya mustahab bukan wajib menurut mereka.

Pendapat kedua, hukumnya haram. Ini adalah pendapat para ulama muhaqiqqin seperi Ibnu Hajar Al-Asqalani, Ibnul Qayyim, Ibnu ‘Abdil Barr, Ash Shan’ani, Asy Syaukani dan juga para ulama besar zaman ini seperti Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, dan Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani.

Mereka berdalil dengan hadits Ibnu Umar radhiallahu ’anhuma, “jika seseorang dari kalian makan maka makanlah dengan tangan kanannya dan jika minum maka minumlah dengan tangan kanannya. Karena setan makan dan minum dengan tangan kirinya,” (HR. Muslim no. 2020).

Dalam hadits ini terdapat dua poin, yakni perintah makan dengan tangan kanan dan larangan makan dengan tangan kiri.

Juga hadits Jabir bin ‘Abdillah radhiallahu’anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda, “janganlah kalian makan dengan tangan kiri karena setan makan dengan tangan kiri,” (HR. Muslim 2019).

Menurut Ustadz Yulian Purnama, pendapat kedua adalah pendapat yang rajih, yang sesuai dengan dalil-dalil yang tegas memerintahkan makan dengan tangan kanan ditambah lagi dalil-dalil yang tegas melarang makan dan minum dengan tangan kiri.

Andaikan hanya ada dalil perintah makan dan minum dengan tangan kanan, maka itu sudah cukup kuat untuk mengharamkannya. Sebagaimana kaidah “perintah terhadap sesuatu, merupakan larangan terhadap kebalikannya”.

Sebagai seorang Muslim yang meneladani dan menaati Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam, sudah sepatutnya memperhatikan adab ini dan tidak meremehkannya.

Wallahu A’lam bish Shawab. (Fath)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here