Bolehkah Keturunan Nabi Menikah dengan Kalangan Orang Biasa?

3434
Buya Yahya.

Jakarta, Muslim Obsession – Biasanya keturunan Nabi menikah dengan orang masih satu keturunan. Hal itu demi menjaga nasab. Jika keturunan nabi dari perempuan disebut syarifah, sedangkan kaum laki disebut habib atau habaib. Namun bagaimana jika keturunan Nabi ini menikah dari kalangan orang biasa.

Dalam sebuah kajian ceramahnya, Buya Yahya menjelaskan bagaimana hukum seorang syarifah atau wanita keturunan habaib menikah dengan orang biasa. Hal ini juga mungkin banyak menjadi pertanyaan dalam masyarakat terkait hukum pernikahan syarifah.

“Apakah syarifah harus menikah dengan seseorang yang masih keturunan Nabi Muhammad. Lalu apakah jika sang ayah merestui seorang syarifah menikah dengan seseorang yang bukan keturunan Nabi, apakah ayah dan anak ini tidak akan bertemu di akhirat, karena darahnya sudah terputus?,” tanya salah seorang jamaah kepada Buya Yahya.

Dilansir dari tayangan youtube channel Al-Bahjah TV dengan judul “Bolehkah Keturunan Nabi Menikah dengan Orang Biasa? – Buya Yahya Menjawab” yang diunggah pada 2 Agustus 2018.

Buya Yahya menjawab pertanyaan tersebut dengan menjelaskan hukum Kafa’ah, yakni keseimbangan atau kesesuaian.

“Pertama adalah hukum kafa’ah, hukum keseimbangan atau kesesuaian. Sebelum kita berbicara tentang hukum syariat Islam, syariat fiqih, kafa’ah ini disepakati oleh orang yang berakal,” ujar Buya Yahya menjelaskan.

“Zaman dulu biasanya raja itu besanan sama raja, menteri sama menteri, itu sudah kafa’ah. Itu sudah kesepakatan orang berakal. Dan kafa’ah itu dimiliki oleh kaum wanita,” lanjutnya.

Buya Yahya menjelaskan maksudnya adalah jika seseorang memiliki anak gadis, maka ia berhak mempertahankan kemuliaan di dalam keluarganya. Hal itu adalah hak orang tersebut, dan itu yang dimaksud dengan kafa’ah secara umum menurut Buya Yahya.

Kemudian menurut Buya, ada juga soal kafa’ah agama, dimana jika Anda memiliki anak sebagai seorang muslimah, jangan sampai dinikahkan dengan orang yang tidak beragama Islam.

“Karena yang tidak beragama islam itu tidak kafa’ah, atau tidak setara. Kemudian ada kafa’ah fin nasab, dalam urusan nasab. Misalnya syarifah. Keturunan baginda Nabi adalah Quraisyiah, Hasibiyah, yang memiliki kemuliaan khusus,” terang Buya Yahya.

Dalam hal ini, menurut Buya Yahya, ayah dari anak (syarifah) tersebut sangat berhak untuk tidak menikahkan dengan orang biasa atau orang yang punya nasab yang serupa.

“Maka, Bapaknya tersebut sangat berhak untuk mempertahankan putrinya untuk tidak dinikahi oleh orang, kecuali dia adalah orang yang punya nasab yang serupa. Syarifah dengan Sayyid, itu haknya seorang Bapak,” ujar Buya menjelaskan.

Menurutnya, hal ini pun telah disepakati oleh para inmah 4 madhab, dan tidak ada perbedaan. Bahkan orang yang tidak beriman pun mengakui akan hal itu.

Buya Yahya juga mengimbau kepada siapapun dari kaum habaib, syar’if, untuk menjaga nasab tersebut karena itu adalah hak. Hal ini artinya, jika Anda seorang yang memiliki nasab mulia, harus menjaga nasab tersebut, karena ini merupakan bentuk kepedulian terhadap putri-putri Anda. Selagi Anda menjaga hal tersebut maka tidak akan ada yang mengambil hak tersebut menurut Buya Yahya. (Al)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here