Bipih Haji Khusus Minimal 8.000 Dollar

238

Jakarta, Muslim Obsession – Kementerian Agama dan para penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus (PIHK) menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus tetap, minimal sebesar 8.000 USD. Selain Bipih, disepakati juga setoran awal sebesar 4.000 USD.

Kesepakatan diraih dalam Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus antara Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) dan para penyelenggara PIHK di Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin mengatakan, Bipih yang disepakati adalah biaya paling sedikit yang dibayarkan jemaah untuk memperoleh layanan haji khusus. PIHK dapat memberikan harga paket di atas harga tersebut.

“Semoga ke depan PIHK dapat meningkatkan pelayanan terhadap para tamu Allah semaksimal mungkin,“ ungkapnya dalam rapat yang dihadiri Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, serta Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin bersama jajarannya tersebut.

Sebelumnya, Dirjen PHU, Hilman Latief, meminta masukan dari para pelaku usaha mengenai aspek-aspek yang mendukung ekosistem haji dan umrah.

“Kemenag sedang menyusun pedoman dan standar penyelenggaraan haji. Kami harap dapat bersinergi dengan berbagai pihak terkait dalam penyelenggaraan haji khusus sesuai tema haji tahun ini, yaitu Haji Ramah Lansia,“ ujar Hilman.

Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus ini membahas berbagai persiapan penyelenggaraan ibadah haji khusus, mulai dari tahap pelunasan, sosialisasi mekanisme pengembalian keuangan (PK) dengan aplikasi Siskopatuh, Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN, hingga pengurusan aktivasi PIN e-haj dan rekom.

Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina PIHK, Rizky Fisa Abadi, menjelaskan manfaat penggunaan Siskopatuh (Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus).

“Upaya percepatan layanan haji khusus tahun ini, terutama dalam proses PK, merupakan hal mutlak yang harus dilakukan oleh Kemenag karena sangat dibutuhkan oleh PIHK dalam melakukan kontrak layanan dengan pihak terkait di Arab Saudi. Dalam kaitan ini, penggunaan Siskopatuh yang sudah terintegrasi dengan Siskohat akan memudahkan PIHK dalam mengurus proses tersebut,“ tuturnya.

Rapat koordinasi ini dihadiri hampir semua Asosiasi. Bahkan, ada beberapa Ketua Umum dan Sekjennya yang langsung hadir, antara lain Hidayat Wijayanto dari Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (KESTHURI), Firman M. Nur dari Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), dan Abdul Azis dari Afiliasi Mandiri Penyelenggaraan Umroh Haji (AMPUH).

Hadir juga Budi Darmawan dari Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH), Alfa Edison dari Serikat Penyelenggara Haji dan Umroh Indonesia (SAPUHI), M. Iqbal Muhajir dari Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah dan In-bound Indonesia (ASPHURINDO), dan Endi Sutono dari Gabungan Perusahaan Haji Umrah Nusantara (GAPHURA). (Fath)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here