Biaya Perjalanan Haji 2020 Sama dengan Tahun Sebelumnya

816
Pendorongan Kursi Roda Gratis bagi jamaah haji (Foto: mch/Ditjen PHU)

Jakarta, Muslim Obsession – Besaran biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Tahun 1441M/2020H atau biaya yang dibayar langsung oleh jamaah rata-rata sebesar Rp35.235.602,00 telah disepakati pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI.

Kesepakatan tersebut disepakati pada Rapat Kerja Menteri Agama bersama Komisi VIII DPR RI.

“Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1441H/2020M sama dengan Bipih tahun sebelumnya,” ucap Menag seperti dilansir Ditjen PHU, Sabtu (1/2/2020).

Bipih yang dibayarkan oleh jamaah mencakup biaya penerbangan, akomodasi di Makkah (SAR9,71), dan living cost sebesar SAR1500. Meski tidak naik, kata Menag, ada sejumlah peningkatan pelayanan. Peningkatan tersebut antara lain bertambahnya jumlah makan di Makkah sebanyak 10 kali, yaitu dari 40 kali pada 1440H/2019M, menjadi sebanyak 50 kali pada 1441H/2020M, tambahnya.

Layanan akomodasi di Makkah dan Armina dengan sistem zonasi berdasarkan embarkasi. Ketiga, menu konsumsi dengan cita rasa Nusantara sesuai zonasi penempatan dan asal jamaah, ujar Menag.

“Biaya visa sebesar SAR300 untuk setiap jamaah sudah termasuk dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1441H/2020M dan tidak dibebankan kepada jemaah secara terpisah,” imbuh Menag.

Menurut Menag, persetujuan BPIH oleh DPR RI dan Pemerintah merupakan salah satu bagian dari siklus undangan Haji pengesahan ini akan menjadi dasar bagi presiden untuk dapat menetapkan bipih sebagaimana termaktub dalam pasal 48 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Menurut Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019 besaran bipih ditetapkan oleh Presiden atas usul menteri setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

“Proses pembahasan menunjukkan arah atau tren peningkatan kualitas dari tahun ke tahun, kami mengapresiasi upaya DPR untuk selalu memulai lebih awal proses pembahasan Bipih dengan persiapan yang lebih awal tersebut diharapkan mampu menghasilkan skema akomodasi, konsumsi dan transportasi darat yang ideal,” ujar Menag.

Hadir Wakil Menag Zainut Tauhid Sa’adi, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar Ali, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu, dan pejabat di lingkungan Ditjen PHU.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here