Bersihkan Data WNA di DPT, MUI Apresiasi Langkah KPU

747
(Ki-Ka) Wakil Ketua Sekretaris jenderal MUI Zaitun Rasmin, Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas, Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi (Kanan)
(Ki-Ka) Wakil Ketua Sekretaris jenderal MUI Zaitun Rasmin, Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas, Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi (Kanan)

Jakarta, Muslim Obsession – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam membersihkan data Warga Negara Asing (WNA) dari daftar pemilih tetap (DPT).

“MUI memberikan apresiasi kepada KPU yang telah menyisir ulang daftar pemilih tetap untuk menghindari jangan sampai terjadi ada WNA nanti yang ikut memilih di bulan April,” ujar Sekretaris Jenderal MUI, Anwar Abbas dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/3/2019).

Hasil penyisiran ulang atau pembersihan yang dilakukan KPU NTB melalui verifikasi faktual lapangan. Misalnya ditemukan lima orang WNA yang masuk ke dalam DPT. Sementara, di semua wilayah Indonesia secara keseluruhan ditemuan 103 WNA yang masuk DPT.

Karena itu, Anwar Abbas mengingatkan agar KPU dan masyarakat untuk lebih berhati-hati lagi.

“Adanya temuan ini tentu menuntut kita untuk lebih waspada dan berhati-hati lagi karena dengan adanya temuan ini menyadarkan kita bahwa masih ada masalah dalam DPT yang sekarang kita punya,” ucapnya.

Menurut Anwar, MUI mengimbau agar KPU bekerja lebih keras lagi dalam melakukan penyisiran tersebut. Karena jika tidak, penyelenggaraan Pilpres dan Pileg berpotensi tidak diakui oleh pihak yang kalah lantaran merasa dicurangi.

“Dan kalau itu sempat terjadi maka negeri ini akan gaduh dan berada diambang perpecahan. Untuk itu MUI mendukung usaha verifikasi faktual lapangan yg dilakukan oleh KPU ini agar pilpres dan pileg yang kita selenggarakan berlangsung dengan baik, bersih, jujur, adil, transparan dan bertanggung jawab,” tukasnya.

Sebelumnya, Bawaslu menyebut ada 103 WNA yang masuk DPT Pemilu 2019. KPU menyebut wilayah dengan temuan WNA masuk DPT adalah di Bali, Jawa Timur, dan Jawa Barat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here