Beri Pesan ke Macron, SBY: Sekali Lagi Hentikan Pembuatan Kartun Nabi

574

Jakarta, Muslim Obsession – Presiden RI Keenam Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY turut buka suara soal pembuatan kartun Nabi Muhammad Saw. SBY memperingatkan Macron untuk tak mendewakan kebebasan dengan mengesampingkan pendapat atau hak orang lain.

SBY mengatakan, terjadinya aksi ‘balas-membalas’ antargolongan di Perancis adalah buah dari kebebasan yang dilakukan tanpa pembatasan. “Saya mulai dari isu tentang penggambaran karikatur Nabi Muhammad,” kata SBY dalam keterangan resmi yang telah dikonfirmasi Demokrat, Senin (2/11).

Baca juga: Habib Rizieq Serukan Umat Islam Ikut Aksi Bela Nabi 411

SBY mempertanyakan apakah membuat karikatur Nabi Muhammad, apalagi yang sifatnya mengolok-olok, itu etis atau tidak etis. Jawaban dari pertanyaan ini, kata SBY penting, karena inilah yang menjadi sumber dan penyebab utama terus terjadinya benturan antara dunia Barat dan dunia Islam.

SBY mengaku paham, Prancis dan dunia Barat umumnya berpendapat kebebasan itu mutlak dan tak dapat dihalang-halangi oleh siapa pun. Termasuk barangkali kebebasan untuk membuat karikatur Nabi Muhammad Saw dengan segala olok-oloknya.

Baca juga: UAS: Tak Ada Tawar Menawar, Umat Islam Wajib Boikot Produk Prancis

“Nah, di sinilah saatnya saya harus berkata langsung to the point. Hentikanlah membuat karikatur Nabi Muhammad. Sekali lagi, hentikanlah. Tindakan itu sangat melukai, menghina, melecehkan dan bahkan menantang umat Islam di seluruh dunia. Ini sungguh serius. Saya tidak mendramatisasi dan melebih-lebihkan,” ujar SBY.

SBY mengaku ketika memimpin Indonesia dulu, tak pernah lelah dirinya berjuang, baik di dalam negeri maupun di forum internasional, bagi terbangunnya hubungan antara Barat dan Islam yang lebih teduh dan lebih harmonis.

SBY mengingatkan perlunya membangun jembatan atau dialog antara Islam dan Barat, agar satu sama lain saling memahami. Bukan hanya saling bicara, tetapi juga saling mendengar.

Baca juga: Soal Kartun Nabi, Ustadz Adi Hidayat: Sekarang Ada Penyakit Macronisme

Ia yakin akan lebih terbangun sikap saling hormat menghormati dan saling bertoleransi, sehingga benturan antar keyakinan dan identitas tidak makin menjadi-jadi.

“Konkretnya, sekali lagi, hentikanlah menggambar karikatur tokoh yang sangat dihormati oleh umat Islam itu, Nabi Muhammad Saw Janganlah karikatur Nabi Muhammad justru dijadikan contoh pembenar bagi mutlaknya kebebasan,” ujar SBY.

Eks Ketua Umum Partai Demokrat itu mengingatkan, tanpa harus terus menggambar, menerbitkan dan mempublikasikan karikatur Nabi Muhammad, ruang untuk mengekspresikan kebebasan itu sangat luas.

Khusus kepada Presiden Perancis Macron, SBY berpesan bahwa Macron bisa menjadi pemimpin yang lebih arif dan lebih bijaksana dengan mengimbangi pandangan dan keyakinan pemimpin lain yang berbeda.

“Khusus menyangkut keamanan dalam negeri Perancis, SBY juga juga berharap Perancis dibebaskan dari berbagai aksi teror dan kekerasan yang kerap terjadi. Terorisme adalah “extra ordinary crimes”, dan sejatinya tak mengenal agama. Radikalisme juga ada di identitas mana pun, agama apa pun,” ujar SBY.

Ia juga mengingatkan “Universal Declaration of Human Rights” yang diproklamasikan dan diadopsi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 Desember 1948 di Paris menetapkan adanya pembatasan, atau limitation. Pembatasan itu berkaitan dengan penggunaan hak dan kebebasan yang dimiliki oleh seseorang.

Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 29 Ayat 2, dari Universal Declaration of Human Rights, menurut saya jiwa dan esensinya adalah “penggunaan hak dan kebebasan itu dibatasi oleh pertimbangan, atau jika berkaitan dengan, moralitas, ketertiban dan keamanan masyarakat, serta kesejahteraan umum”.

“Saya berpendapat, penggambaran karikatur Nabi Muhammad adalah termasuk dalam lingkup pembatasan ini,” tutur SBY.

SBY juga mengingatkan soal putusan Mahkamah Hak Asasi Manusia Uni Eropa atas dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad Saw oleh seorang warga Austria, dalam sebuah seminar di tahun 2009. Diputuskan bahwa tindakan seseorang yang didakwa menghina Nabi Muhammad tersebut tidak dilindungi atau tidak sesuai dengan Pasal 10 tentang Kebebasan berpendapat dalam Konvensi Hak Asasi Manusia Uni Eropa.

“Semoga Duta Besar Perancis untuk Indonesia, Bapak Olivier Chambard, berkenan mengkomunikasikan inti sari dari pesan dan harapan saya ini,” ujar SBY.

“Saya juga mengikuti, Presiden Jokowi telah mengeluarkan pernyataan yang resmi, karenanya anggaplah yang saya sampaikan ini merupakan pesan dari salah satu anggota masyarakat Indonesia,” kata dia. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here