Benarkah Umrah Saat Ramadhan, Pahalanya Setara Haji?

328
Menunaikan haji menjadi impian setiap muslim. (Foto: Muslim Obsession)

Muslim Obsession – Telah populer di masyarakat kita bahwa melaksanakan umrah pada Ramadhan setara dengan ibadah haji.

Sebenarnya dari mana kabar ini berasal dan apakah benar demikian?

Ternyata, kabar tersebut berasal dari hadits Nabi Muhammad SAW, di mana beliau menganjurkan umrah pada Ramadhan kepada seorang perempuan yang saat itu kebetulan tidak dapat berhaji bersama Rasulullah SAW.

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِامْرَأَةٍ مِنَ الْأَنْصَارِ… ” مَا مَنَعَكِ أَنْ تَحُجِّينَ مَعَنَا ؟ ” قَالَتْ : كَانَ لَنَا نَاضِحٌ فَرَكِبَهُ أَبُو فُلَانٍ وَابْنُهُ – لِزَوْجِهَا وَابْنِهَا – وَتَرَكَ نَاضِحًا نَنْضَحُ عَلَيْهِ. قَالَ : ” فَإِذَا كَانَ رَمَضَانُ اعْتَمِرِي فِيهِ ؛ فَإِنَّ عُمْرَةً فِي رَمَضَانَ حَجَّةٌ”

Rasulullah ﷺ berkata kepada seorang perempuan dari Kaum Anshar…, “Apa yang menghalangimu untuk menunaikan haji bersama kami?” Perempuan itu berkata, “Dahulu kami memiliki seekor unta yang selalu digunakan oleh ayah fulan dan anaknya, maksudnya adalah suami dan anak dari perempuan itu, kemudian dia membiarkan unta tersebut untuk mengangkut air. Beliau ﷺ berkata, “Apabila datang Ramadhan, laksanakanlah umrah karena umrah pada bulan Ramadhan seperti ibadah haji” (HR Bukhari no 1657)

Dalam riwayat lain Nabi SAW bersabda:

أَنَّهَا تَعْدِلُ حَجَّةً مَعِي

“Bahwa umrah pada bulan Ramadhan setara haji bersamaku.” (HR Abu Dawud no 1990)

Berdasarkan hadits di atas, benar adanya bahwa umrah Ramadhan setara dengan ibadah haji. Bahkan umrah pada Ramadhan seolah ibadah haji bersama dengan Rasulullah SAW.

Namun perlu diperhatikan, walau ibadah umrah pada bulan Ramadhan setara dengan haji, itu tidak serta-merta menggugurkan kewajiban ibadah haji bila yang bersangkutan sebelumnya belum pernah beribadah haji. Sebab umrah Ramadhan setara dengan haji dalam pahalanya saja.

Hal ini dijelaskan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam karyanya Fath al-Bari:

أَنَّ الْعُمْرَةَ فِي رَمَضَانَ تَعْدِلُ الْحَجَّةَ فِي الثَّوَابِ لَا أَنَّهَا تَقُومُ مَقَامَهَا فِي إسْقَاطِ الْفَرْضِ لِلْإِجْمَاعِ عَلَى أَنَّ الِاعْتِمَارَ لَا يُجْزِئُ عَنْ حَجِّ الْفَرْضِ

“Bahwa umrah Ramadhan itu setara haji dalam pahalanya saja, bukan berarti umrah dapat menggantikan haji sehingga kewajiban haji dapat gugur karena ulama telah sepakat (ijma) bahwa umrah tidak dapat menggugurkan kewajiban haji.” (Ibnu Hajar al-Asqalani, Fathul Bari, juz 3, hlm 604)

Demikian penjelasan umrah Ramadhan.

Semoga kita semua diberi kesempatan Allah SWT dapat melaksanakan umrah di bulan Ramadhan yang agung dan mulia. Wallahu A’lam.

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here