Benarkah Poligami Mendatangkan Pahala?

1069

Oleh: Drs H. Tb Syamsuri Halim, M.Ag (Pimpinan Majelis Dzikir Tb. Ibnu Halim dan Dosen Fakultas Muamalat STAI Azziyadah Klender)

Persoalan poligami atau beristri lebih dari satu selalu menarik untuk dibahas. Sampai satu ketika ada seorang jamaah bertanya kepada saya, benarkah seorang lelaki yang memiliki dua istri pahalanya menjadi 50? Atau, benarkah seorang lelaki yang memiliki istri lebih dari satu (poligami) akan mendapatkan pahala karena poligaminya tersebut?

Saya pribadi belum menemukan pernyataan yang dimaksud tentang pahala orang yang berpoligami, kecuali tentang kesabaran sang istri. Dalam konteks ini, perlu kita ketahui beberapa hal tentang poligami ini.

Pertama, seseorang yang berpoligami itu boleh dalam Islam dengan syarat harus berlaku adil dan harus memiliki tujuan ibadah serta membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah.

Baca juga: Rajin Ibadah Tapi Tak Pandai Menjaga Lidah

Kedua, dengan syarat seperti itu, seorang ulama ahlul fiqih dalam madzhab Syafi’i yang pendapatnya dipakai dalam lingkup modern sekarang ini, bernama Syekh Wahbah Az-zuhaily mengatakan bahwa poligami itu hanya boleh dilakukan dalam kondisi darurat. Kenapa? Karena kebutuhan seseorang dan watak seseorang itu berbeda-beda.

إن نظام وحدة الزوجة هو الأفضل وهو الغالب وهو الأصل شرعاً، وأما تعدد الزوجات فهو أمر نادر استثنائي وخلاف الأصل، لا يلجأ إليه إلا عند الحاجة الملحة، ولم توجبه الشريعة على أحد، بل ولم ترغب فيه، وإنما أباحته الشريعة لأسباب عامة وخاصة

“Monogami adalah sistem perkawinan paling utama. Sistem monogami ini lazim dan asal/pokok dalam syara’. Sedangkan poligami adalah sistem yang tidak lazim dan bersifat pengecualian. Sistem poligami menyalahi asal/pokok dalam syara’. Model poligami tidak bisa dijadikan tempat perlindungan (solusi) kecuali keperluan mendesak. Karenanya syariat Islam tidak mewajibkan bahkan tidak menganjurkan siapapun untuk melakukan poligami. Syariat Islam hanya membolehkan praktik poligami dengan sebab-sebab umum dan sebab khusus,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, Beirut, Darul Fikr, cetakan kedua, 1985 M/1405 H, juz 7, halaman 169).

Baca juga: Benarkah Shalat Peminum Khamr Tidak Diterima Selama 40 Hari?

Ketiga, untuk pahala bukanlah terletak pada sistem poligami, tapi lebih banyak untuk istrinya karena poligami seringkali membuat istrinya galau disebabkan kelakuan suaminya.

Rasulullah ﷺ bersabda:

 إذا صلت المرأة خمسها وصامت شهرها وحصنت فرجها وأطاعت زوجها قيل لها: ادخلي الجنة من أي أبواب الجنة شئت

“Jika seorang wanita menunaikan shalat lima waktu, berpuasa (pada bulan Ramadhan), menjaga kemaluannya, taat kepada suaminya, maka akan dikatakan kepadanya: “Masuklah ke dalam surga dari pintu mana saja yang kamu sukai,” (HR. Ibnu Hibban).

Dari hadits di atas dapat kita pahami bahwa karena ketaatan istri ke suami lah yang bisa menyebabkan istri mendapatkan pahala besar karena sabarnya.

Baca juga: Tutupilah Aib Saudaramu atau Diam Tak Perlu Berkomentar

Benarkah Poligami Ibadah?

Tentang hal ini saya mengutip pendapat pakar tafsir Indonesia, Prof. Dr. Quraish Shihab. Menurutnya, poligami tidak semata dianggap sebagai ibadah murni. Poligami tak ubahnya seperti aktivitas biasa, sebagaimana halnya makan.

Larangan berpoligami karena dikhawatirkan akan menimbulkan mudharat dapat dianalogikan dengan dokter yang melarang pasien untuk makan karena pertimbangan kesehatan. Makan memang dapat dikategorikan sebagai ibadah ketika diniatkan untuk beribadah, namun itu tidak menjadikannya sebagai ‘ainul ibadah’ atau inti ibadah.

Poligami di anggap IBADAH karena ada niat yang mengiringinya. Jadi tidak benar bila dikatakan POLIGAMI adalah INTI IBADAH.

Baca juga: Bolehkah Minum Sambil Berdiri? Ini Tuntunannya

Tujuan dari berumah tangga adalah agar tercipta ketenangan (sakīnah), mawaddah, dan rahmah. Menurut Professor Dr Quraish Shihab, ‘mawaddah’ itu mempunyai arti kosong. Maksudnya adalah kosongnya jiwa dari niat buruk kepada pasangan karena cinta kasih yang mendalam.

Ringkasnya, jika masih ada niat untuk memiliki yang lain dalam berpoligami berarti belum mencapai mawaddah. Hal ini memberikan pengertian bahwa ketulusan niat dalam berpoligami menjadi sangat penting. Jika berpoligami dengan Niat untuk ‘berbangga’ dengan ‘mengoleksi’ wanita lain, maka cita-cita mawaddah tidak tercapai.

Demikian. Wallahu a’lamu bish shawab.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here