Benarkah Mencuci dan Memasak Bukan Kewajiban Istri?

1073

Oleh: Drs. H. Tb. Syamsuri Halim, M. Ag (Pimpinan Majelis Dzikir Tb. Ibnu Halim dan Dosen Fakultas Muamalat STAI Azziyadah Klender)

Islam yang sangat menghormati perempuan memposisikannya sebagai makhluk yang terhormat. Seorang suami tidak bisa seenaknya saja memperlakukan istri untuk melakukan pekerjaan rumah tangga.

Begitu juga seorang anak tidak bisa begitu saja memerintah ibunya untuk melakukan pekerjaan rumah tangga yang selama ini berlaku, seperti nyuci, masak, menjaga anak-anaknya, dan lain-lain.

Mengenai pekerjaan rumah tangga ini mazhab Syafi’iyah, Hanabilah dan sebagian Malikiyah berpendapat itu bukanlah kewajiban istri. Hanya saja jika istri membantu suami dalam urusan rumah tangga sebagaimana yang telah berlaku di masyarakat sekarang ini maka hal tersebut adalah lebih baik.

BACA JUGA: Kisah Sayyidina Ali RA dan Seorang Nasrani Tua

Imam-imam Mazhab mengatakan bahwa pekerjaan itu bukan tanggung jawab Istri, dan pekerjaan itu tanggung jawab suami, namun jika istri membantu pekerjaan rumah tangga maka itu adalah lebih baik.

Sebagaimana diterangkan dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah juz 29:

 ذهب الجمهور (الشافعية والحنابلة وبعض المالكية) الى أن خدمة الزوج لاتجب عليها لكن الأولى لها فعل ما جارت العاجة به

“Jumhur Ulama (Syafiiyyah, Hanabilah dan sebagian Malikiyah) berpendapat bahwa tidak wajib bagi istri membantu suaminya. Tetapi lebih baik jika melakukan seperti apa yang berlaku (membantu suami dalam urusan Rumah tangga).”

Dengan demikian, meskipun istri ikhlas melakukan itu semua, tetapi wajib bagi suami untuk menjelaskan dan memberitahu istrinya bahwa pekerjaan itu bukanlah kewajibannya. Dan hendaknya diperjelas juga bahwa pemberian nafkah sang suami tidak ada hubungannya dengan pekerjaan rumah tersebut.

BACA JUGA: Kekeliruan Mengucapkan Kalimat “Insya Allah”

Dalam Khasyiyatul Jamal juz 4 dikatakan:

وقع السؤال فى الدرس هل يجب على الرجل اعلام زوجته بأنها لاتجب عليها خدمة مما جرت به العادة من الطبخ والكنس ونحوهما مماجرت به عادتهن أم لا وأوجبنا بأن الظاهر الأول لأنها اذا لم تعلم بعدم وجوب ذلك ظنت أنه واجب وأنها لاتستحق نفقة ولاكسوة إن لم تفعله فصارت كأنهامكرهة على الفعل

“Wajib atau tidakkah bagi suami memberitahu istrinya bahwa sang sitri tidak wajib membantu memasak, mencuci dan sebagainya sebagaimana yang berlaku selama ini?

Jawabnya adalah wajib bagi suami memberitahukan hal tersebut, karena jika tidak diberitahu seorang istri bisa menyangka hal itu sebagai kewajiban bahkan istri akan menyangka pula bahwa dirinya tidak mendapatkan nafkah bila tidak membantu (mencuci, memasak dan lainnya). Hal ini akan manjadikan istri merasa menjadi orang yang terpaksa.”

Singkatnya, tanggung jawab suamilah untuk melakukan pekerjaan rumah tangga bukan kewajiban istri untuk melakukan itu pekerjaan rumah tangga seperti mencuci dan memasak. Namun jika istri melaksanakan hal tersebut sungguh tidak ada ruginya.

Wallahu a’lam bish shawab.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here