Begini Hukum Cangkok Rahim Menurut MUI

759
Ibu Hamil (Foto: Netralnews.com)

Muslim Obsession – Memiliki keturunan adalah dambaan hampir setiap orang apalagi bagi wanita yang sudah menikah. Namun, bagaimana jika misalnya rahim kita tidak memungkinkan memiliki anak karena sejumlah alasan, lalu ingin melakukan cangkok rahim? Apa hukumnya dalam Islam?

Kabar baiknya, berdasarkan pendapat para ulama tentang cangkok rahim dibolehkan demi illat menolong sesama wanita yang rusak rahimnya, sedang si pendonor terbukti tidak lagi butuh rahimnnya karena menapouse atau karena sakit dan diwasiatkan donor sebelum wafat.

Maka, sebagaimana dikutip dari laman resmi mui.or.id., Jumat (18/2/2022) cangkok rahim boleh, apalagi rahim buatan, selama maslahat tinggi pada wanita yg diberi rahim buatan.

Berikut Fatwa yang telah dikeluarkan MUI:

1. Bayi tabung dengan sperma dan ovum dari pasangan suami istri yang sah hukumnya mubah (boleh), sebab hak ini termasuk ikhtiar berdasarkan kaidah-kaidah agama.

2. Bayi tabung dari pasangan suami-istri dengan titipan rahim istri yang lain (misalnya dari istri kedua dititipkan pada istri pertama) hukumnya haram beraasarkan kaidah Sadd az-zari’ah.

Sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang rumit dalam kaitannya dengan masalah warisan (khususnya antara anak yang dilahirkan dengan ibu yang mempunyai ovum dan ibu yang mengandung kemudian melahirkannya, dan sebaliknya).

3. Bayi tabung dari sperma yang dibekukan dari suami yang telah meninggal dunia hukumnya haram berdasarkan kaidah Sadd az-zari’ah, sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang pelik, baik dalam kaitannya dengan penentuan nasab maupun dalam kaitannya dengan hal kewarisan.

4. Bayi tabung yang sperma dan ovumnya diambil dari selain pasangan suami istri yang sah hukumnya haram.

Karena itu statusnya sama dengan hubungan kelamin antar lawan jenis di luar pernikahan yang sah (zina), dan berdasarkan kaidah Sadd az-zari’ah, yaitu untuk menghindarkan terjadinya perbuatan zina sesungguhnya.

Wallahu A’lam Bish Shawab..

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here