Bechi Divonis 7 Tahun Penjara, Ini yang Menjadi Pertimbangan Hakim

250

Jakarta, Muslim Obsession – Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada anak Kiai jombang Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi atas kasus pemerkosaan terhadap santriwati.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 16 tahun Penjara. Dalam putusannya, majelis hakim menyebutkan hal-hal yang meringankan serta memberatkan vonis Bechi tersebut.

Hal yang meringankan pertama, terdakwa masih muda dan masih punya kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya.

“Kedua, terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah, dan mempunyai anak-anak yang masih kecil yang memerlukan kasih sayang dari seorang bapak,” ujar Ketua Majelis Hakim Sutrisno saat pembacaan putusan vonis, Kamis (17/11/2022).

Terdakwa, kata Ketua Majelis Hakim, juga sopan dalam persidangan dan memperlancar segala proses persidangan. “Terdakwa belum pernah dihukum,” lanjut keterangannya.

Sementara itu terdapat dua hal yang memberatkan hukuman Bechi. “Hal yang memberatkan terdakwa seorang tokoh agama dan berperan di dalam lingkungan pondoknya,” ucap Sutrisno.

“Terdakwa tidak mengakui perbuatannya.”

Dalam sidang vonis tersebut, Majelis Hakim PN Surabaya, menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Bechi karena terbukti secara sah melakukan perbuatan menyerang kesusilaan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Moch Subchi Azal Tsani terbukti secara sah dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan,” kata Ketua Majelis Hakim Sutrisno, Kamis (17/11).

“Menjatuhkan hukuman terhadap Mas Bechi dengan pidana penjara selama 7 tahun.”

Adapun vonis terhadap Bechi dikurangi masa hukuman sejak dirinya ditahan.

Sebelumnya, Bechi dituntut dengan pidana 16 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Ia dinilai terbukti melanggar Pasal 285 KUHP juncto pasal 65 KUHP tentang pemerkosaan. (Al)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here