Batal Cerai, Aa Gym Cabut Gugatan Teh Ninih

478
Aa Gym.
Aa Gym.

Bandung, Muslim Obsession -Penceramah kondang KH Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym batal cerai dengan istrinya setelah ia mencabut gugatan cerai talak Ninih Muthmaininah atau akrab disapa Teh Ninih di Pengadilan Agama Bandung Kelas I A, Rabu (31/3).

“Jadi akhirnya dicabut, penetapan sudah dibacakan oleh majelis. Jadi sudah sepakat dicabut dari Aa,” ujar kuasa hukum Aa Gym, Dedi Setiadi, usai persidangan.

Dedi enggan menjawab soal alasan Aa Gym mencabut gugatan cerai. “Kita enggak bisa ekspos itu (alasan) itu masalah keluarga,” kata Dedi.

Namun Dedi membenarkan bahwa pencabutan gugatan cerai atas permintaan kliennya. “Betul (dari Aa Gym). Pokoknya dicabut saja dari langsung Aa kita hanya kirim surat dan dikabulkan,” tuturnya.

Aa Gym sebelumnya kembali menggugat cerai talak istrinya, Ninih Muthmainnah, setelah sempat rujuk. Gugatan cerai tersebut telah diajukan Pimpinan Daarut Tauhid (DT) itu ke Pengadilan Agama Kelas I A Kota Bandung, Jawa Barat.

Dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PA Bandung, cerai talak Aa Gym teregistrasi dengan nomor perkara 1370/Pdt.G/2021/PA.Badg di mana surat permohonan disampaikan pada 3 Maret 2021.

Adapun agenda sidang pertama pada Rabu (17/3) lalu yaitu pemeriksaan berkas dan pemeriksaan pada penggugat dan tergugat. Namun, para pihak tidak dapat hadir di persidangan karena ada keperluan.

Pada Desember 2010 diketahui Teh Ninih menggugat cerai Aa Gym di Pengadilan Agama Bandung. Dai kondang tersebut sebelumnya mengumumkan telah mempersunting Alfarini Eridani sebagai istri kedua pada 2006.

Pada Juni 2011, permintaan Teh Ninih dikabulkan pengadilan agama di Bandung dan keduanya berstatus cerai. Namun belum genap setahun, keduanya kembali rujuk pada 13 Maret 2012. Secara hukum islam, status talak raj’i atau cerai pertama membuat keduanya bisa rujuk. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here