Bareskrim: Petinggi ACT Dapat Gaji dari Dana Umat Rp150 sampai Rp450 Juta Tiap Bulannya

369

Jakarta, Muslim Obsession – Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Wadirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf menyebut para petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) mendapat gaji tiap bulannya dalam jumlah yang sangat fantastis.

Para petinggi ACT yang sudah ditetapkan tersangka atas kasus penyalahgunaan dana umat itu disebut mendapat gaji ratusan juta tiap bulannya.

Tersangka Ahyudin yang merupakan pendiri ACT menerima gaji Rp450 juta, sementara Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar menerima gaji Rp150 juta yang duitnya berasal dari donasi publik yang terkumpul.

“Gajinya sekitar 50-450 juta perbulannya. A (Ahyudin) Rp450 juta, IK (Ibnu Khajar) Rp150 juta, HH (Heryana Hermain) dan NIA (Novardi Imam Akbari) Rp50 juta sampai Rp100 juta,” kata Helfi dalam konferensi pers, Senin (25/7).

Helfi mengungkapkan pengalihan duit donasi tersebut dimungkinkan lewat penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk pemotongan dana donasi sekitar 20-30 persen untuk operasional yayasan.

Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan empat orang tersangka, selain Ahyudin dan Ibnu Khajar, polisi juha menetapkan status tersangka kepada Heryana Hemain dan Novardi Imam Akbari sebagai anggota dan Ketua Dewan Pembina.

Saat ini, keempat tersangka belum ditahan polisi. Penyidik akan melakukan koordinasi terlebih dulu untuk menentukan ditahan atau tidaknya keempat orang tersebut.

Atas perbuatan mereka, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2012 Tentang ITE.

Selain itu mereka juga dikenakan Pasal 70 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

“Ancaman penjara untuk TPPU 20 tahun, dan penggelapan 4 tahun,” kata Helfi. (Al)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here