Banjir Dukungan Jaminan Produk Halal

781

Jakarta, Muslim Obsession – Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) Oktober mendatang akan digelar. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) perkuat sinergi tersebut dengan berbagai pihak.

Di antara dukungan tersebut datang dari Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan Komite Akreditasi Nasional (KAN). Hal itu ditandai dengan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait Kerja sama Standardisasi dan Akreditasi dalam penyelenggaraan JPH.

Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir mengatakan bahwa akreditasi dan standardisasi sangat penting terus dilakukan untuk memperoleh nilai tambah dalam supply chains dan meningkatkan daya saing produk.

Menurutnya, akreditasi menjadi sangat penting bagi kita, yang dengan itu bisa menstandardisasi setiap produk yang dihasilkan. Dilihat dari supply chains-nya, akreditasi sebenarnya adalah bagaimana kita menstandardisasi setiap chain.

Kalau ada produk (tak memenuhi standar) dihasilkan oleh suatu usaha dalam suatu rantai pasokan, maka ini akan menyebabkan produk itu tak mampu bersaing. Sehingga menjadi sangat penting untuk kita melakukan standardisasi,” kata Nasir, Selasa (25/6/2019).

Potensi produk halal diakui Nasir, sangat besar karena  menjadi kebutuhan masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam. “Di Indonesia yang mayoritas penduduknya muslim ini maka bagaimana produknya harus distandardisasi, misalnya halal food. Halal tourism basicnya adalah halal produknya,” tandasnya.

Kepala BSN dan Ketua KAN Bambang Prasetya mengaku bersyukur dengan terbitnya Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan JPH (P Nomor 31 tahun 2019). “Alhamdulillah PP JPH telah terbit, sehingga ekonomi halal akan menjadi kekuatan kita juga,” paparnya.

Ia juga berharap semoga UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian dapat bersinergi dengan UU Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Pasca penandatanganan MoU, Kepala BPJPH Sukoso menjelaskan bahwa kerja sama ini penting dilakukan terkait kewenangan BPJPH.

“Kerja sama BPJPH dengan BSN dan KAN di bidang Pengembangan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian serta Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) ini diharapkan dapat membangun ekosistem standar halal sehingga dapat menjadi acuan standar halal dunia,” pungkasnya. (Way)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here