Bamsoet Desak Kemenkeu Segera Realisasikan Insentif untuk Industri Pers

729

Jakarta, Muslim Obsession – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet mendukung kebijakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang akan memberikan sejumlah insentif untuk industri pers atau media yang terdampak pandemi Covid-19.

“Saya mendukung upaya pemerintah tersebut karena insentif ini sebagai salah satu langkah pemerintah untuk membantu media yang ikut terpukul akibat pandemi Covid-19, karena pers mengemban tugas untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” kata Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Senin (27/7/2020).

Karena itu, Politisi Golkar itu mendesak Kementerian Keuangan segera merealisasikan insentif untuk industri pers. Sebab, industri pers adalah salah satu sektor yang terkena dampak besar akibat corona ini. Padahal keberadaannya sangat dibutuhkan oleh pemerintah.

“Insentif tersebut dapat menggairahkan kembali industri pers ke depan sehingga perlu segera direalisasikan,” ujarnya

Bambang juga meminta pemerintah untuk memastikan insentif bagi industri pers benar-benar diberikan untuk media yang terdampak pandemik Covid-19. Hal itu menurut dia agar dapat bangkit kembali dalam memenuhi kebutuhan informasi yang berimbang sebagai salah satu pilar tegaknya demokrasi.

Dalam pertemuan pada Jumat pekan lalu, Kemenkeu, Kominfo dan Dewan Pers sepakat mengenai tujuh kesepakatan terkait insentif untuk industri pers. Pertama, pemerintah akan menghapuskan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi kertas koran sebagaimana dijanjikan Presiden Jokowi sejak Agustus 2019.

Kedua, pemerintah melalui Kemenkeu akan mengupayakan mekanisme penundaan atau penangguhan beban listrik bagi industri media. Ketiga, pemerintah akan menangguhkan kontribusi BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan untuk industri pers dan industri lainnya lewat keputusan presiden (keppres).

Keempat, pemerintah akan mendiskusikan dengan BPJS Kesehatan terkait penangguhan pembayaran premi BPJS Kesehatan bagi pekerja media.

Kelima, pemerintah memberikan keringanan cicilan pajak korporasi pada masa pandemi dari yang semula turun 30 persen menjadi turun 50 persen.

Keenam, pemerintah membebaskan pajak penghasilan (PPh) karyawan yang berpenghasilan hingga Rp 200 juta per bulan.

Ketujuh, pemerintah akan menginstruksikan semua kementerian agar mengalihkan anggaran belanja iklan mereka, terutama iklan layanan masyarakat, kepada media lokal. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here