Bahar bin Smith Jadi Tersangka, Ketum PBNU Apresiasi Langkah Hukum Polri

356

Jakarta, Muslim Obsession – Ketua Umum PBNU terpilih KH Yahya Cholil Staquf atau akrab disapa Gus Yahya menyatakan apresiasi atas langkah hukum yang dilakukan Polri dalam menangani kasus hukum terhadap Bahar bin Smith.

Bahar ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke penjara atas dugaan kasus penyebaran berita bohong saat ceramah di Bandung, Jawa Barat. Menurut Gus Yahya langkah hukum Polri sudah tepat, mencegah merebaknya sikap intoleran.

“Karena dengan tindakan tegas seperti ini akan mencegah semakin merebaknya persepsi yang keliru tentang syariat Islam dan semakin merebaknya kecenderungan-kecenderungan untuk mempercayai propaganda radikal dan intoleran yang berbahaya bagi keutuhan bangsa dan masyarakat,” kata Gus Yahya, dalam keterangannya, Rabu (5/1/2022) .

Dia juga mengucapkan terima kasih kepada Polri atas tindakan tegasnya dan berharap bisa dipertahankan sehingga bisa mencegah dan mengatasi masalah propaganda dan intoleransi yang dikembangkan oleh sejumlah pihak.

“Mudah-mudahan ini akan menjadi sikap yang terus dipertahankan Polri sehingga kita bisa sungguh-sungguh mencegah dan mengatasi masalah propaganda dan intoleransi yang dikembangkan oleh sejumlah pihak,” kata dia.

Gus Yahya melanjutkan propaganda radikalisme, intoleransi atas nama agama seringkali bersembunyi di balik ruang abu-abu antara hukum negara dengan apa yang dipersepsikan sebagai syariat. Namun ulama telah memberikan informasi bahwa mematuhi hukum negara yang berlaku adalah mematuhi syariat.

“Sebetulnya yang kita butuhkan adalah bagaimana hukum negara yang berlaku ini sungguh-sungguh ditegakkan dengan tegas,” kata dia. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here