Bagaimana Hukumnya Wudhu di WC atau Toilet?

499

Jakarta, Muslim Obsession – Wudhu adalah syarat wajib yang harus dilakukan umat Islam sebelim melaksanakan shalat. Bahkan wudhu juga dianjurkan setiap saat, baik sebelum tidur, dan juga hendak bepergian.

Dalam perjalanan, seringkali kita menjumpai tak ada tempat khusus berwudhu. Yang ada adalah toilet atau WC. Maka, kita pun akan wudhu di WC tersebut.

Bahkan di rumah seorang muslim sekalipun, tempat wudhu biasanya jadi satu dengan kamar mandi, yang juga seringkali ada WC-nya.

Pertanyaannya adalah, jika kebetulan tempat wudlu tersebut hanya ada di kamar mandi yang ada toilet atau WC di dalamnya, maka bagaimana konsekuensi hukumnya?

Berikut penjelasan KH Yahya Zainul Maarif atau Buya Yahya.

Dalam salah satu kajiannya sebagaimana dikutip dari kanal You Tube Al Bahjah TV, Buya Yahya menjawab pertanyaan salah seorang jamaah yang menanyakan perihal wudlu di kamar mandi yang terdapat toilet atau WC.

Buya Yahya menegaskan, wudlu di dalam kamar mandi yang terdapat toiletnya hukumnya sah.

“Hukum mengambil air wudhu di kamar mandi adalah sah. Sah jika yang dimaksud kamar mandi yang ada klosetnya yang biasa dibuat, dipakai buang air kecil dan air besar namanya tetap wudhunya adalah sah,” kata Buya Yahya.

Tak boleh basmalah atau lafalkan dzikir di toilet

Akan tetapi yang menjadi masalah adalah membaca basmalah dan melafalkan kalimat dzikir di tempat tersebut hukumnya makruh, termasuk dalam hal ini melafalkan niat wudlu.

“Mengucapkan basmalah dengan lidah yang terucap, nah kalau di dalam hati atau tak ucapkan basmalah tetap sah, jadi kalau bicara tentang wudhunya adalah sah adapun mengucapkan basmalah karena niat untuk baca basmalah disuarakan di WC toilet hukum mengucapkan basmalah adalah makruh tidak haram,” ujar Buya.

Lebih lanjut Buya Yahya mengatakan, mengucapkan dzikir dan kalimat seperti itu dihukumi haram jika kita dalam suatu keadaan, yakni ‘inda khuruji khoriji’ (sewaktu ada sesuatu yang keluar), yakni ketika kita sedang kencing atau berak.

“Kita menyebut kalimat dzikir itu yang haram, jadi waktu ada keluar lalu anda mengucapkan basmalah itu haram atau mengucapkan kalimat dzikir itu haram,” lanjutnya.

Lebih lanjut pengasuh Lembaga Pengembangan Da’wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah ini mengatakan bahwa kalau kita menyebut kalimat dzikır yang bernama Allah, basmalah dan lainnya di tempat tersebut maka tidak haram hukumnya, hanya makruh dan hendaknya kita menyebut di dalam hati saja, sementara wudlunya tetap sah. (Al)

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here