Bagaimana Sih, Hukumnya Memakan Ulat Jerman? 

4599

Lebih lanjut lagi, menurut para ulama, ulat itu merupakan salah satu jenis hewan yang termasuk ke dalam kategori Al-Hasyarot, dan dapat diqiyashkan atau dianalogikan sama dengan cacing.

Berkenaan dengan hal ini, dalam Fatwa yang telah ditetapkan oleh Komisi Fatwa MUI, dan telah pula dipublikasikan dalam buku Himpunan Fatwa MUI, hal 636-638, disebutkan bahwa sebagian ulama ada yang berpendapat halal hukumnya memakan cacing, sepanjang ia bermanfaat, dan tidak membahayakan. Ini merupakan pendapat Imam Malik, Ibn Abi Laila, dan Al-Auza’i. Namun ada pula pendapat ulama yang mengharamkan memakannya.

Berikutnya, membudidayakan cacing untuk diambil manfaatnya, tidak untuk dimakan, maka hal itu tidak bertentangan dengan hukum Islam.

Sedangkan membudidayakan cacing ini untuk diambil sendiri manfaatnya secara tidak langsung, misalnya untuk pakan burung, tidak untuk dikonsumsi manusia, maka hukumnya boleh (mubah).

Selain itu, harus pula ditelaah, apakah Ulat Jerman itu memiliki darah yang berwarna merah, atau darah yang mengalir.

Sebab, kalau mengandung darah yang demikian, maka hukumnya haram. Oleh karena itu perlu pula dilakukan verifikasi dari tenaga ahli biologi atau pakar hewan jenis ini.

Kami sebagai ulama, hanya bisa memberikan rambu-rambu atau batasan-batasan tentang ketentuan halal-haram untuk hewan jenis ini. Sampai sejauh ini, Komisi Fatwa MUI belum mengeluarkan fatwa khusus tentang halal atau haramnya mengonsumsi hewan ini.

Wallahu A’lam bish Shawab..

(Vina)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here