Bagaimana Sih, Hukumnya Memakan Ulat Jerman? 

4590

Sejatinya, penetapan hukum dalam Islam itu sederhana. Yaitu merujuk pada ketentuan yang disebutkan di dalam Al-Quran dan Al-Hadits.

Dari sini, maka dapat dipahami, makanan yang haram itu hanya sedikit, sebagaimana yang disebutkan secara spesifik di dalam Al-Quran maupun Al-Hadits. Sedangkan selebihnya, yang halal itu sangat banyak.

Dari sisi nash syariah, hukum tentang makan Ulat Jerman ini tidak ada di dalam Al-Quran maupun Al-Hadits. Juga tidak ada dalil nash yang sharih (secara jelas dan tegas) menyatakan keharamannya.

Dalam hal ini, maka sebagai petunjuk dapat merujuk pada Kaidah Fiqhiyyah yang menyebutkan: “Al-ashlu fi al-asy-ya’i al-ibaahah, illaa maa dalla daliilu ‘alaa tahriimihi” (Segala sesuatu itu pada dasarnya adalah mubah atau boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkannya).

Dengan demikian dalam kaidah syariah, mengkonsumsi Ulat Jerman itu termasuk kategori yang didiamkan. Oleh karenanya, sepanjang tidak dijelaskan dengan tegas tentang keharamannya, atau tidak menjijikkan, atau tidak membahayakan, maka Ulat Jerman itu boleh dikonsumsi.

Para ulama menafsirkan dan menjelaskan, hal-hal yang didiamkan itu juga berarti Ma’fu ‘Anhu, hal yang dimaafkan. Artinya, dibolehkan atau halal hukumnya, kecuali kalau menjijikkan dan/atau membahayakan.

Dalam hal ini berlaku kaidah hukum yang bersifat umum, yaitu kemanfaatan dan kemaslahatan. Kalau bermanfaat dan membawa maslahat (kebaikan), maka diperbolehkan. Dan sebaliknya, kalau membahayakan, maka terlarang: “Laa dhoror wa laa dhiror”. Tidak boleh membahayakan atau menimbulkan bahaya. Kalau berbahaya, maka menjadi haram.

Menjijikkan, sebagai terjemahan dari ungkapan kata “Khobaits” yang disebutkan dalam nash, itu artinya bertentangan dengan naluri kemanusiaan yang normal, sehingga akan selalu dihindari orang. Memang, menjijikkan itu sendiri sangat relatif.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here