Bagaimana Hukumnya Mengubur Mayat Menggunakan Peti?

436

Jakarta, Muslim Obsession – Dalam Islam mengubur jenazah hukumnya adalah wajib. Orang yang sudah meninggal harus dikubur sesuai dengan cara-cara Islam. Tidak boleh sembarangan atau asal mengkubur.

Misalnya mengubur jenazah menggunakan peti, apakah boleh dalam Islam?

Pada dasarnya hukum mengebumikan mayat dengan peti adalah makruh, menurut mayoritas ulama. Namun, dalam kondisi tertentu bisa berubah menjadi boleh, bahkan dalam situasi tertentu meningkat menjadi wajib demi kemaslahatan jenazah.

Ibn Hajar al-Haitami dalam Tuhfah al-Muhtâj menjelaskan:

(يُكْرَهُ دَفْنُهُ فِي التَّابُوْتِ) إِجْمَاعًا لِأَنَّهُ بِدْعَةٌ (إِلاَّ لِعُذْرٍ) كَكَوْنِ الدَّفْنِ فِيْ أَرْضٍ نَدِيَةٍ بِتَخْفِيْفِ التَّحْتِيَّةِ أَوْ رَخْوَةٍ بِكَسْرِ أَوَّلِهِ أَوْ فَتْحِهِ أَوْ بِهَا سَبُعٌ تَحْفُرُ أَرْضَهَا وَاِنْ أُحْكِمَتْ أَوْ تَهَرَّى بِحَيْثُ لاَ يَضْبِطُهُ إِلاَّ التَّابُوْتُ أَوْ كَانَ اِمْرَأَةً لاَ مَحْرَمَ لَهَا فَلاَ يُكْرَهُ لِلْمَصْلَحَةِ بَلْ لاَ يَبْعُدُ وُجُوْبُهُ فِيْ مَسْأَلَةِ السِّبَاعِ اِنْ غَلَبَ وُجُوْدُهَا وَمَسْأَلَةِ التَّهَرِّيْ

Artinya: “Sesuai kesepakatan ulama, dimakruhkan mengubur jenazah dalam peti, karena termasuk bid’ah, kecuali kalau ada uzur, seperti di tanah yang lembab atau gembur berair atau adanya binatang buas yang akan menggalinya walaupun sudah padat yang sekiranya tidak akan bisa terlindungi kecuali dengan dimasukkan dalam peti, atau jenazah wanita yang tidak punya mahram. Dalam hal ini status hukum peti tidak lagi makruh karena alasan kemaslahatan, bahkan bila diperkirakan adanya binatang buas, maka hukumnya menjadi wajib.” (Ibn Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtâj, [Mesir: Musthafa Muhammad, t. th.], Jilid III, h. 194)

Keterangan yang mirip juga tertuang dalam kitab I‘ânah al-Thâlibîn:

وَكُرِهَ صُنْدُوْقٌ إِلاَّ لِنَحْوِ نَدَاوَةٍ فَيَجِبُهُ

Artinya: “Dimakruhkan mempergunakan peti mati kecuali semisal berada di tanah yang lembab berair, maka hukumnya wajib.” (Al-Bakri Muhammad Syatha al-Dimyathi, I’ânah al-Thâlibin, [Semarang: Thaha Putra, t.th.] Jilid II, h. 117)

Dari keterangan di atas, status hukum penggunaan peti untuk jenazah berubah-ubah berkaitan dengan situasi yang meliputi jenazah. Untuk menjamin kehormatan dan keselamatan jenazah, penggunaan peti justru dianjurkan hingga level wajib.

Misalnya saat lubang kuburan penuh air, maka menurut ulama tidak boleh jenazah dimasukam begitu saja, bahkan sampai tergenang dengan air. Karena jenazah dalam Islam harus dimuliakan. Yang harus dilakukan adalah mencari tempat yang lebih kering, atai menguburnya dengan peti jika tidak ada tempat lain. (Al)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here