Bagaimana Hukum Pinjam Uang di Bank untuk Modal Usaha?

531

Muslim Obsession – Transaksi peminjaman uang di bank konvensional tidak akan lepas dari bunga (interest). Pembahasan tentang bunga bank sudah pernah dilakukan.

Menurut Majelis Tarjih, bunga (interest) adalah riba, dikarenakan merupakan tambahan atas pokok modal yang dipinjamkan (QS. al-Baqarah: 179). Tambahan itu bersifat mengikat dan diperjanjikan, sedangkan yang bersifat sukarela dan tidak diperjanjikan tidak termasuk riba.

Sedangkan Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah (OJK: Perbankan Indonesia 2014).

Kegiatan Bank Syariah dalam hal peminjaman dana berbentuk pembiayaan. Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain.

Di mana mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil (Murabahah) (UU No. 10 Tahun 1998, Bab I, Pasal 1 ayat (12).

Berdasarkan uraian di atas, meminjam uang ke bank konvensional yang terdapat bunga di dalamnya, merupakan hal yang dilarang, karena bunga bank termasuk riba yang diharamkan (QS. Al-Baqarah: 275).

Dilansir muhammadiyah.or.id., Kamis (8/6/2022) adapun pembiayaan berdasarkan prinsip syariah diperbolehkan karena tidak ada unsur riba di dalamnya.

Oleh karena itu, Majelis Tarjih menyarankan agar mengajukan permohonan pembiayaan ke bank syariah terdekat untuk modal usaha.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here