Bagaimana Hukum Panggilan ‘Mamah’ dan ‘Papah’ antara Pasangan Suami Istri?

1015
Pasangan Suami Istri (Ilustrasi/Istimewa)

Muslim Obsession –  Ada banyak sekali panggilan untuk pasangan suami istri. Namun, ketika mereka sudah memiliki buah hati, panggilannya pun kadang berubah.

Awalnya mungkin dengan panggilan Mas, Dek, Sayang, Abang dan sebagainya. Ketika sudah punya anak, panggilan pun berubah menjadi Mamah, Papah, Ayah, Bunda dan semacamnya. Hal ini sering dilakukan untuk menyesuaikan panggilan bagi anak-anak kepada orangtua mereka.

Namun, benarkah hal demikian? Bagaimana dalam pandangan dan hukum Islam mengenai hal tersebut?

Dikutip dari situs Muhammadiyah, memanggil istri dengan sebutan “mama” atau suami dengan sebutan “papa”, pada prinsipnya dibolehkan oleh syara’ (agama Islam).

Alasannya, karena ucapan tersebut sudah menjadi ‘urf (kebiasaan) dalam masyarakat kita di Indonesia dan tidak ada konotasi/hubungan dengan hukum zhihar yang disebutkan dalam al-Quran surat al-Ahzab ayat 4 sebagai berikut:

مَا جَعَلَ اللّٰهُ لِرَجُلٍ مِّنْ قَلْبَيْنِ فِيْ جَوْفِهٖ ۚوَمَا جَعَلَ اَزْوَاجَكُمُ الّٰـِٕۤيْ تُظٰهِرُوْنَ مِنْهُنَّ اُمَّهٰتِكُمْ ۚوَمَا جَعَلَ اَدْعِيَاۤءَكُمْ اَبْنَاۤءَكُمْۗ ذٰلِكُمْ قَوْلُكُمْ بِاَفْوَاهِكُمْ ۗوَاللّٰهُ يَقُوْلُ الْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِى السَّبِيْلَ – ٤

Artinya: Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya; dan dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu zhihar itu sebagai ibumu, dan dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu dimulutmu saja, dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan dia menunjukkan jalan (yang benar).

Zhihar ialah perkataan seorang suami kepada istrinya: punggungmu haram bagiku seperti punggung ibuku atau perkataan lain yang sama maksudnya. adalah menjadi adat kebiasaan bagi orang Arab Jahiliyah, bahwa bila dia berkata demikian kepada istrinya maka istrinya itu haram baginya untuk selama-lamanya.

Baca Juga: Buya Yahya Jelaskan Dua Hal Dalam Islam yang Dilarang Saat Hubungan Suami-Istri

Tetapi setelah Islam datang, maka yang haram untuk selama-lamanya itu dihapuskan dan istri-istri itu kembali halal baginya dengan membayar kaffarat (denda).

Kalau zhihar memang mengakibatkan suami tidak boleh bersenggama dengan istri sebelum membayar tebusan atau kafaratnya seperti yang ditetapkan oleh agama.

Bahkan sebutan “mama” atau “papa” disamping sebagai ‘urf yang baik (shahih) bukan ‘urf yang rusak (fasid), juga mengandung nilai pendidikan kepada putra-putrinya, supaya mereka menyebut ibu atau ayahnya dengan sebutan yang baik itu, dan jangan memakai istilah atau sebutan yang tidak baik.
Wallahu a’lam bish shawab..

 

Sumber: Majalah Suara Muhammadiyah No.3, 2007.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here