Bagaimana Hukum Makan Belalang Goreng?

728

Oleh: Dr. KH. Asrorun Niam Sholeh, M.A. (Ketua MUI Bidang Fatwa)

Belalang goreng menjadi makanan ringan yang cukup popular di sejumlah daerah, terutama di Yogyakarta.

Bagi yang biasa mengonsumsinya, belalang goreng kerap dijadikan camilan atau bahkan lauk pauk yang disantap bersama nasi dan sambal.

Belalang merupakan jenis serangga. Dalam keadaan mati ia termasuk ke dalam kategori bangkai yang halal dikonsumsi, seperti halnya ikan.

Secara khusus, Al-Quran tidak menyebutkan keharaman belalang. Namun, hadits dari Ibnu Umar ra. menyatakan bahwa belalang termasuk hewan yang boleh dikonsumsi.

“Dihalalkan bagi kami dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai yang dihalalkan ialah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah yang dihalalkan ialah hati dan limpa.” (H.R. Ahmad, Ibnu Majah, Ad-Daru Quthni dan At-Tirmidzi).

Firman Allah Swt. menyebutkan, “Allah-lah yang menjadikan semua yang ada di bumi untuk kamu sekalian” (Q.S. Al-Baqarah (2): 29). Ayat lain menyebutkan, “Tidakkah kamu memperhatikan sesungguhnya Allah telah menundukkan untuk (kepentingan)-mu apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi dan menyempurnakan untukmu ni’mat-Nya lahir dan batin” (Q.S. Luqman : 20).

Hadits Nabi Saw.: “Apa-apa yang dihalalkan oleh Allah dalam kitab-Nya (Al-Quran) adalah halal, apa-apa yang diharamkan-Nya, hukumnya haram, dan apa-apa yang Allah diamkan/tidak dijelaskan hukumnya, dimaafkan. Untuk itu terimalah pemaafan-Nya, sebab Allah tidak pernah lupa tentang sesuatu apa pun” (H.R. Al-Hakim).

Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor Kep-13/MUI/ IV/Tahun 2000 tentang Makan dan Budidaya Cacing dan Jangkrik, menempatkan belalang seperti halnya jangkrik, yaitu sejenis serangga yang boleh (mubah/ halal) dikonsumsi sepanjang tidak menimbulkan kerugian (mudharat).

Dengan mengacu pada Al-Quran dan hadits tersebut di atas, maka menangkap dan membudidayakan belalang untuk diambil manfaatnya, misalnya untuk dimakan atau dijual, hukumnya adalah boleh (mubah, halal).

Sumber: LPPOM MUI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here