Bagaimana Hukum Koperasi Simpan Pinjam?

404

Muslim Obsession – Ibu-ibu rumah tangga biasanya memiliki kegiatan ekonomi simpan pinjam.

Para peminjam uang diharapkan memberikan jasa minimal sebesar 1 % dari pinjamannya secara sukarela.

Uang jasa ini digunakan untuk membiayai kegiatan sosial anggota arisan. Namun, apakah kegiatan simpan pinjam ini halal?

Menurut Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Mukhlis Rahmanto, kegiatan simpan pinjam kelompok ibu-ibu rumah tangga tersebut cenderung lebih dekat dengan koperasi.

Koperasi adalah sebuah lembaga usaha bersama yang didirikan oleh sejumlah orang sebagai anggotanya.

Jika dalam usaha ini menghasilkan keuntungan, maka keuntungan itu dibagi kepada semua anggotanya. Dengan demikian dalam koperasi mewujudkan mu’awwanah (tolong menolong) di antara sesama anggota.

Jika dalam mengembangkan usaha ini dengan bunga, sesungguhnya bunga itu diperoleh dari anggota dan akan dibagi kepada anggota juga. Mukhlis mengutip hasil Muktamar Tarjih di Malang Tahun 1989 yang memutuskan bahwa bunga koperasi simpan pinjam hukumnya mubah (boleh).

Tentu saja besar bunga pinjaman dari koperasi ditetapkan berdasarkan musyawarah dan keadilan, tidak ada yang merugikan dan tidak ada pula yang dirugikan.

Mukhlis kemudian mengutip firman Allah: “Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS. Al-Baqarah: 279).

“Majelis Tarjih dalam hal ini membolehkan koperasi simpan pinjam atau arisan simpan pinjam yang biaya administrasinya 1%, karena di situ ada terkait dengan usaha tolong menolong atau taawun. Sebab biaya administrasi yang 1% itu akan kembali juga pada anggota,” terang Mukhlis dalam Pengajian Tarjih, dikutip Senin (17/10).

Berdasarkan paparan Mukhlis, dapat diketahui bahwa pemberian jasa sebesar 1% tersebut bukanlah bunga, karena itu akan kembali ke semua anggota.

Oleh karena itu pemberian jasa tersebut diperbolehkan dan bahkan lebih baik dishadaqahkan untuk membiayai kegiatan sosial anggota.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here