Awas, Nugget Bisa Jadi Haram

1248

Persoalan berikutnya, hampir semua produsen nugget, terutama dalam industri skala besar, menggunakan daging mechanically deboning meat (MDM). Produk daging ini dihasilkan dengan memaksa daging yang dihaluskan atau digiling di bawah tekanan tinggi secara mekanik untuk memisahkan tulang dari jaringan daging yang dapat dimakan, seperti tulang rawan, sumsum, kulit, saraf, pembuluh darah, dan sisa daging yang menempel pada tulang.

Meski dibandrol dengan harga yang lebih murah, MDM memiliki protein dan sifat-sifat daging yang bisa dimanfaatkan untuk produk olahan. Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan nomor SNI 6683:2014 pun sudah menyatakan bahwa MDM dapat digunakan sebagai bahan pembuat nugget.

Yang menjadi masalah, MDM biasanya dikumpulkan dari berbagai rumah potong hewan (RPH), yang belum tentu tersertifikasi halal. Apalagi jika bahan MDM dikumpulkan dari RPH di negara dengan mayoritas penduduk nonmuslim. Tentu ini menjadi persoalan serius.

“Di samping penggunaan daging ayamnya yang harus halal, pemanfaatan MDM dalam memproduksi nugget ini menjadi persoalan lain. Ia menjadi titik kritis yang perlu diperhatikan dalam melihat kehalalan nugget,” ujar Ir. Nur Wahid, M.Si, Kepala IHATEC.

Seperti yang kita ketahui, berdasarkan Al-Baqarah ayat 173, daging dinyatakan tidak halal ketika sebelum disembelih sudah menjadi bangkai dan disembelih tanpa mengucap nama Allah. Selain itu, tercampur atau terkontaminasinya daging dengan hal yang haram akan membuat daging tersebut juga menjadi haram.

Tak sampai di sana. Para pelaku usaha, baik dari skala industri besar maupun rumahan, semakin kreatif menciptakan nugget dari campuran olahan daging ayam dengan oat, sayuran, tempe, susu, dan keju. Wah, sungguh menggugah selera bukan?

Dari segi gizi dan rasa, tentu ini sangat menarik bagi para ibu untuk memberikannya kepada sang buah hati. Namun bagaimana titik kritisnya?

Apabila produsen menambahkan beberapa bahan tambahan, tentu tugas kita untuk mengecek halalnya suatu produk semakin bertambah. Contohnya, penambahan susu dan keju pada nugget. Kedua bahan ini mempunyai titik haram yang cukup kritis.

Susu, misalnya, akan menjadi haram ketika susu diproduksi dari hewan haram atau terkontaminasi dengan zat haram. Sementara keju berasal dari susu sapi, domba, kambing, atau unta. Kemudian dibutuhkan mikroorganisme (seperti: enzim rennet, pepsin, renin, renilasi) dalam proses penggumpalan susu.

“Enzim rennet yang dipakai bisa berasal dari hasil fermentasi atau lambung anak sapi. Jika berasal dari fermentasi mikroba, maka harus dipastikan media yang dipakai untuk pertumbuhan mikrobanya tidak mengandung bahan yang diharamkan. Sementara jika berasal dari lambung anak sapi, cara penyembelihan menjadi penentu kehalalannya,” jelas Ir. Muti Arintawati, M.Si, Wakil Direktur LPPOM MUI.

Dengan memperhatikan produk yang kita konsumsi, sama halnya dengan kita menjaga diri dan keluarga terdekat kita dari konsumsi hal-hal yang haram. Salah satu hal termudah yang bisa dilakukan adalah dengan memperhatikan label Majelis Ulama Indonesia (MUI) tertera di kemasan produk; atau dengan adanya sertifikat halal di resto, outlet, atau RPH.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here