Awal Ramadhan, Parmusi Ikut Keputusan Ulama dalam Sidang Itsbat

886

Jakarta, Muslim Obsession – Pengurus Pusat Parmusi (Persaudaraan Muslimin Indonesia) menyatakan sikapnya mengikuti keputusan para ulama yang hadir di Sidang Itsbat dalam menetapkan awal Ramadhan tahun ini.

Sidang Itsbat sendiri rencananya baru akan digelar Kementerian Agama (Kemenag), Jumat (1/4/2022) petang nanti.

Keputusan diambil menyusul realitas bahwa ada kemungkinan perbedaan dalam penetapan 1 Ramadhan 1443 Hijriyah, dimana Muhammadiyah telah menetapkan awal Ramadhan pada Sabtu (2/4).

BACA JUGA: Abah Roudl Bahar dan Mohamad Noer Pimpin Majelis Syariah Parmusi

Sikap tersebut diambil setelah PP Parmusi bersama Majelis Syariah melakukan musyawarah pada Kamis (31/3). Musyawarah dipimpin oleh Ketua Majelis Syariah Parmusi Pusat, KH. Abah Roudl Bahar Bakry dan dihadiri oleh anggota Majelis Syariah, pimpinan lembaga Parmusi Pusat.

“Parmusi bersikap untuk mengikuti keputusan yang diambil Ulil Amri berdasarkan QS. An-Nisa ayat 59. Ulil Amri dimaksud adalah para ulama yang tergabung dalam Majelis Ulama Indonesia (MUI). Oleh karenanya, Parmusi memutuskan untuk tetap mengikuti hasil Sidang Itsbat yang digelar Kementerian Agama dan diikuti para ulama dari MUI serta perwakilan Ormas-Ormas Islam,” demikian salah satu butir Surat Keputusan PP Parmusi yang ditandatangani Ketua Umum PP Parmusi Drs. H. Usamah Hisyam, M.Sos dan Sekjen Parmusi Ir. Abdurahman Syagaff.

BACA JUGA: PD Parmusi Kota Jakarta Utara Gelar Rakerda dan Pengukuhan Pengurus Cabang

Lengkapnya, keputusan PP Parmusi dalam penetapan awal Ramadhan tersebut adalah sebagai berikut:

Maka dengan bertawakal kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, Musyawarah ini memutuskan:

1- Bahwa perbedaan awal Ramadhan merupakan hal lumrah yang juga terjadi di beberapa negara. Menyikapi hal tersebut, maka Majelis Syariah dan PP Parmusi mengimbau warga Parmusi untuk menghormati perbedaan yang mungkin terjadi dalam penetapan 1 Ramadhan 1443 H;

BACA JUGA: Ajak Masyarakat Luas, Parmusi Pusat Gelar Beragam Kegiatan Menarik di Ramadhan Tahun Ini

2- Parmusi bersikap untuk mengikuti keputusan yang diambil Ulil Amri berdasarkan QS. An-Nisa ayat 59. Ulil Amri dimaksud adalah para ulama yang tergabung dalam Majelis Ulama Indonesia (MUI). Oleh karenanya, Parmusi memutuskan untuk tetap mengikuti hasil Sidang Itsbat yang digelar Kementerian Agama dan diikuti para ulama dari MUI serta perwakilan Ormas-Ormas Islam;

3- Perbedaan yang mungkin terjadi harus disikapi sebagai sebuah rahmat, seperti sabda Baginda Rasulullah SAW bahwa “ikhtilafu ummati rahmah,” yang artinya perbedaan umatku merupakan sebuah rahmat. Jadi, sudah semestinya rahmat itu dimaknai dengan saling melengkapi, membangun dan memperbaiki, bukan menjadi perpecahan. Oleh karenanya, Parmusi mengimbau seluruh warga dan Keluarga Besar Parmusi serta umat Islam untuk saling menghormati dengan menjaga lisan dan tindakan.

(Fath)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here