Aturan Menghitung Zakat Fitrah

658
Ilustrasi: Zakat Fitrah. (Foto: shutterstock)

Jakarta, Muslim Obsession – Pada bulan Ramadhan, selain puasa, seorang Muslim juga diwajibkan membayar zakat fitrah baik itu laki-laki atau perempuan yang mampu. Ada cara menghitung zakat fitrah yang wajib dibayarkan di bulan Ramadan hingga saat shalat Idulfitri tiba.

Zakat fitrah merupakan salah satu zakat yang wajib dibayarkan oleh setiap orang yang beragama Islam. Fitrah berasal dari kata al-fitr yang artinya suci.

Jadi zakat fitrah adalah zakat yang menyucikan, sesuai dengan namanya zakat ini bertujuan untuk menyucikan harta.

Ibadah zakat fitrah ini wajib dilakukan satu kali dalam setahun. Seorang Muslim sudah bisa membayar zakat fitrah dari awal bulan Ramadan hingga salat ied.

Dalam hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan Ibnu Umar, bersabda bahwa hukum zakat fitrah adalah wajib bagi setiap umat Islam yang mampu.

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat Muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat Id,” hadis riwayat Bukhari & Muslim.

Ukuran satu sha’ kurma atau sha’ gandum setara dengan senilai makanan pokok atau disamakan dengan 2,5 kg atau 3,5 liter.

Aturan Menghitung Zakat Fitrah

Di Indonesia, perhitungan zakat fitrah sesuai dengan nilai makanan pokok yaitu beras. Seorang Muslim wajib memberikan beras seberat 2,5 kg atau 3,5 liter beras.

Zakat fitrah ini boleh diberikan dalam bentuk makanan pokok atau diganti dengan bentuk uang.

Jika harga 1 kg beras di suatu daerah sebesar Rp12 ribu, kalikan dengan 2,5 kilogram, maka Anda wajib membayar tunai sebesar Rp30 ribu.

Setiap di daerah nilai zakat fitrah berbeda-beda. Berdasarkan SK Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) No. 10 tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibu Kota DKI Jakarta dan sekitarnya ditetapkan setara dengan uang Rp 45ribu per jiwa.

Demikianlah cara menghitung zakat fitrah yang wajib dibayarkan. Zakat fitrah bisa dibayarkan kepada orang-orang yang berhak menerima zakat yakni fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil. (Al)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here