Atur LGBT, Pemprov Sumbar Keluarkan Perda Ketahanan Keluarga

1194
Tolak LGBT
Ilustrasi: Aksi demo tolak LGBT (Foto: beritagar.id)

Langkah preventif, soal LGBT disinggung Pemprov Sumbar dalam Perda Ketahanan Keluarga di tahun 2019

Padang, Muslim Obsession – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berencana memasukkan poin yang mengatur tentang perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketahanan Keluarga.

Dalam Perda 2019 nanti, seperti dilansir Republika pada Jumat (30/11), Pemprov akan memberikan arahan bagi para orang tua untuk memastikan anak-anak mereka mendapat pendidikan budi pekerti dan agama yang baik di lingkungan rumah.

“Keluarga ini jadi kata kunci untuk mendidik anak-anak sehingga kehidupannya baik. Perda ini mencakup bagaimana orang tua membina keluarganya,” kata Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno usai memimpin rapat koordinasi pencegahan LGBT di Padang, Kamis (29/11/2018).

Baca juga:

Walikota Bogor Sepakati Tiga Poin Tolak LGBT

Pelaku LGBT Harus Diarahkan Agar Tak Menyimpang

LGBT Harus Direhabilitasi Seperti Pecandu Narkoba

Melalui Perda tersebut, disamping sebagai langkah preventif, Pemprov mencoba menjembatani pelaku LGBT yang ingin memeriksakan dirinya ke fasilitas kesehatan. Irwan menjelaskan, Pemprov tidak ingin memerangi individu-individu yang berperilaku LGBT, namun mencoba melawan perilaku menyimpang yang melawan norma.

“Pelakunya adalah manusia yang bisa jadi saudara kita, teman kita, dan lainnya. Yang perlu kita bantu untuk supaya mereka sembuh dari penyakitnya. Pendekatan ini perlu konseling, psikolog, psikiater, ustadz. Sehingga yang mereka sadari dilarang, itu harus didekati dengan penyadaran,” tegasnya.

Sebelumnya per 27 November 2018, Kota Pariaman di Sumatra Barat resmi memiliki Perda yang di dalamnya menyinggung tentang LGBT. Melalui pengesahan Perda tentang Keamanan dan Ketertiban Umum, aparat keamanan di Kota Pariaman bisa memberikan sanksi dan denda terhadap pelaku LGBT yang terbukti mengganggu ketertiban umum.

Dalam beleid tersebut, ada dua pasal yang mengatur tentang LGBT. Pada pasal 24 diatur tentang aktivitas setiap orang yang berperilaku sebagai waria dan diketahui mengganggu ketenteraman masyarakat bisa dikenakan sanksi. Sementara di pasal 25, disinggng tentang larangan aktivitas setiap perempuan atau laki-laki yang melakukan perbuatan asusila sesama jenis. (Fath)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here