Argumen Kemenag Rilis Daftar Mubaligh

979

Argumen Rilis

Perlu dipahami bahwa rilis daftar mubalig ini hanya menyajikan dafar nama-nama dan bukan SK. Sehingga rilis ini, semacam panduan yang bisa dijadikan pilihan bagi publik yang ingin memanfaatkan SDM mubalig yang telah memiliki kualifikasi khusus. Tentu ini sifatnya optional (pilihan), bukan kewajiban. Namun demikian, dasar munculnya nama-nama itu telah melalui proses seleksi yang cukup, meski masih diperlukan perbaikan-perbaikan di masa mendatang.

Satu “kritik” bagus yang bisa dijadikan bahan masukan membangun disampaikan oleh salah satu pimpinam PBNU, KH. Marsudi Syuhud, bahwa Kemenag harus memiliki parameter yang jelas dan transparan. Penentuan nama-nama bukan semata-semata karena seseorang dikenal publik, tetapi memiliki kemampuan yang cukup menyandang sebagai penyeru agama (mubalig/dai).

Berdasarkan pengamatan dan hasil diskusi kecil dengan orang-orang yang memiliki insight tentang dakwah Islam, terdapat beberapa argumen yang dapat dijelaskan kenapa rilis tersebut muncul yang didasarkan pada narasi besar terkait dengan tiga kriteria yang disampaikan oleh menag LHS.

Pertama, dakwah adalah dunia pengajaran. Melalui dakwah diajarkan tentang nilai-nilai, wisdom, dan pengetahuan yang didasarkan pada spirit wahyu ilahi. Jika mubalig bisa disebut sebagai “pewaris nabi”, maka di pundaknya memikul beban risalah Tuhan yang tidak ringan. Karena itu, seorang mubalig harus benar-benar memiliki kedalaman ilmu agama yang cukup, mengingat yang disampaikan adalah ajaran agama. Bisa dibayangkan jika mubalig atau orang yang menyampaikan pesan-pesan agama tetapi dia sendiri tidak memiliki pengetahuan apa yang ingin disampaikan. Bukan tidak mungkin apa yang diajarkan justru bertentangan dengan nilai-nilai agama, dan itu naif.

Kedua, dakwah bil-lisan yang dilakukan oleh para mubalig itu berada di ranah publik yang sarat akan pesan keagamaan. Panggung dakwah berbeda dengan panggung hiburan. Mubalig bukan stand up comedy, apalagi pelawak dengan banyolan-banyolan konyol. Karena sifatnya terbuka dalam menyampaikan pesan-pesan agama, apalagi jika menggunakan frekuensi publik seperti TV dan radio, maka dibutuhkan kemampuan dalam “mengemas” pesan agar sampai pada dasar kesadaran masyarakat untuk berubah menjadi baik. Tentu, prinsip Al-Quran dalam berdakwah harus dipegangi, yaitu dengan “hikmah” atau bijaksana, jauh dari caci maki atau ujaran kebencian; “mauidzatil hasanah” atau petuah/pitutur baik nan luhur; serta jika terdapat perdebatan maka harus ditempuh dengan “wise” atau bermartabat.

Ketiga, mubalig adalah penyeru kebaikan, yang seharusnya menjadi referensi moral baik masyarakatnya. Pesan-pesan agama yang disampaikan harus pula tercermin dalam dirinya, sehingga mewujud dalam sikap dan tindakan sehari-hari yang dapat dijadikan teladan bagi lingkungan. Nabi yang diutus untuk mengubah akhlak umatnya, maka mubalig harus membuktikan diri sebagai pribadi yang utuh, individu yang patut menjadi panutan bagi orang lain, baik dari sikap maupun tindakannya. Sehingga mubalig tidak masuk kategori yang disampaikan bahwa Allah sangat membenci orang yang tidak sinkron antara ucapan dan perbuatan seperti ayat dalam QS: Al-Shaf: 3. Di sinilah urgensi dari kriteria mubalig yang harus memiliki reputasi akhlak mulia.

Keempat, argumen terakhir ini yang juga sangat penting, yaitu komitmennya yang tinggi terhadap kebangsaan. Karena kita hidup di negeri berdasarkan kesepakatan, di mana empat pilar kebangsaan (Pancasila, UUD 45, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika) harus menjadi komitmen seluruh warga bangsa, maka seorang mubalig harus benar-benar diketahui kesetiaannya terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara.

Jika seorang mubalig yang memiliki tugas menyampaikan pesan-pesan agama selalu merongrong sistem kehidupan berbangsa, maka ini akan menjadi malapetaka. Ancaman terhadap disintegrasi bangsa bisa nyata dan ini akan menghambat misi agama itu sendiri, yaitu menciptakan perdamaian dan kesejahteraan bersama.

Beberapa argumen tadi setidaknya akan melengkapi beberapa pertanyaan publik kenapa daftar mubalig ini penting. Jika dikatakan kenapa hanya 200 orang, sementara di luar sana masih banyak yang memiliki kompetensi, maka jawabnya sangat mudah, bahwa ini hanya rilis awal dan pasti bertambah seiring dengan usulan dari masyarakat.

Dari penjelasan inilah seharusnya kita menjauhkan diri dari prasangka. Bukankah prasangka adalah perbuatan dosa yang sering menjadi pesan-pesan para muballigh. Wallahu a’lam.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here