Apa Hukumnya Pindahkan Makam Karena Beda Pilihan Politik?

1000
Makam dipindahkan
Ironi, makam dipindahkan karena beda pilihan politik dengan pemilik tanah. (Foto: acehbisnis)

Jakarta, Muslim Obsession – Sebuah makam di Gorontalo terpaksa dipindahkan diduga karena pihak keluarga jenazah berbeda pendapat dengan pemilik tanah soal pilihan calon anggota legislatif.

Peristiwa yang terjadi beberapa hari lalu ini sesungguhnya menjadi bukti bahwa rasa kemanusiaan mulai mati karena urusan politik.

Sungguh kejadian yang ironi, dimana bangsa Indonesia sejak lama dikenal memiliki rasa empati yang tinggi kepada sesamanya.

Lalu, muncul sebuah pertanyaan: bagaimana hukum syar’i memindahkan jenazah dalam kondisi seperti ini?

Dosen Ilmu Fikih Islam Universitas Islam Attahiriyah (UNIAT) Ustadz Drs. H. Syamsuri Halim, M.Ag menjelaskan, dalam Madzhab Imam Syafi’i memang ada pembahasan soal pemindahan jenazah. Kendati demikian, memindahkan jenazah karena beda pilihan politik bukan termasuk uzur yang dibenarkan secara syar’i.

“Karena itu, hukum memindahkan jenazah akibat beda pilihan politik adalah haram karena hal tersebut bisa merusak dan mencederai kehormatan jenazah,” tegas Ustadz Syamsuri yang juga merupakan Pimpinan Majelis Dzikir Ibnu Halim kepada Muslim Obsession, Rabu (16/1/2019).

Perihal ini, menurutnya, telah dijelaskan dalam kitab Asnal Mathalib:

يَحْرُمُ نَبْشُ الْقَبْرِ قَبْلَ الْبِلَى عِنْدَ أَهْلِ الْخِبْرَةِ  بِتِلْكَ الْأَرْضِ لِهَتْكِ حُرْمَةِ الْمَيِّتِ

Haram menggali kuburan sebelum kondisi janazah dipastikan hancur menurut ahli perbumian. Larangan itu dikarenakan bisa merusak kehormatan jenazah.”

Ia menambahkan, hal ini juga disebutkan dalam kitab As-Sirajul Wahhaj bahwa memindahkan jenazah setelah dikuburkan hukumnya adalah haram kecuali dalam kondisi darurat.

و كذلك يحرم نقله بعد دفنه الا لضرورة

Begitu juga haram memindahkan jenazah setelah dikuburkan kecuali karena darurat.”

Adapun jika ada uzur syar’i atau karena darurat, maka boleh menggali dan memindahkan jenazah ke tempat lain.

“Ada tiga uzur yang dibenarkan dalam Islam untuk memindahkan jenazah,” jelas Ustadz Syamsuri.

Pertama, untuk kemaslahatan jenazah. Misalnya, keluar air dari dalam kuburan, tanah yang dijadikan tempat menguburkan jenazah longsor, atau ada binatang buas yang biasa membongkar dan merusak kuburan.

Kedua, tanah yang digunakan untuk menguburkan jenazah adalah tanah orang lain yang belum mendapat izin.

Misalnya tanah hasil ghasab (mengambil milik orang lain tanpa hak) atau dimakamkan di tanah orang lain dan pemiliknya tidak merelakannya. Dalam kondisi ini, mayat boleh dipindah kuburannya ke tanah yang lain.

Ketiga, untuk kemaslahatan umum. Misalnya, untuk memperluas masjid atau memperluas jalan yang tidak memungkinkan untuk dialihkan ke yang lain, atau kebutuhan umum yang sangat mendesak lainnya.

“Dalam kondisi demikian, maka membongkar dan memindahkan jenazah ke tempat lain diperbolehkan. Wallahu a‘lamu bishowab,” pungkasnya. (Fath)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here