Apa Hukumnya Jadi Makmum Shalat Tarawih yang Disiarkan Live?

681

Jakarta, Muslim Obsession – Pemerintah telah menghimbau kepada masyarakat untuk melaksanakan ibadah shalat tarawih di rumah masing-masing. Hal ini dikarenakan untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Namun problemnya mereka yang tidak hafal surat-surat pendek dan bacaan shalat menjadi kesulitan untuk melaksanakan shalat tarawih. Sehingga muncul pertanyaan jika ada yang ingin shalat tarawih berjamaah dengan orang lain dengan cara berbeda, yaitu menjadi makmum di live streaming? Apakah diperbolehkan? Bagaimana hukummya?

Melalui akun youtobenya Al Bahjah, Buya Yahya mengatakan dengan tegas tidak sah orang yang menjadi makmum melalui siaran langsung. Bahkan, Majelis Ulama Indonesia tidak perlu mengeluarkan fatwa terkait hal tersebut.

“Shalat jamaah ada aturannya. Shalat jamaah melalui televisi, melalui radio tidak diperkenankan. Dan tidak perlu MUI berfatwa,” ucap Buya dalam akun Al Bahjah.

Meskipun demikian, bagi yang tidak hafal surah-surah panjang dalam Al-Quran tidak perlu berkecil hati. Pada dasarnya membaca surah pendek atau panjang dalam Al-Quran tidak wajib. Karena yang wajib dibaca adalah surah Al-Fatihah.

Buya menambahkan, jika ingin lebih lama, maka baca Al-Fatihah yang harus pelan-pelan dan tartil. Sehingga kita bisa khusyuk dalam shalat.

Sementara jika ingin mengulang-ngulang surah pendek seperti Al Ikhlas dalam satu rakaat, diperbolehkan. Jangan berkecil hati jika memang tidak hafal dengan surah-surah panjang.

“Bagi orang yang ingin melakukan shalat tarawih kemudian hafalan surahnya hanya pendek, nggak ada masalah. Kalau anda pengin lama, saya pengin lama seperti mereka, Kulhu-nya diulangi berapa belas kali juga boleh, Kulhuwallah-nya 100 kali juga boleh,” tambah Buya.

Kita jangan menjadikan pandemi ini alasan untuk tidak beribadah di bulan Ramadhan, terutama shalat tarawih. Justru ini adalah ujian bagi kita umat islam, apakah bisa melakukan yang sama di rumah seperti apa yang biasa kita lakukan di masjid.

“Ini ujian dari hebat sekali, dengan virus ini kita diuji, bisa ndak shalat di saat sendiri dengan jumlah rakaat yang sama seperti sholat di masjid. Bahkan dengan durasi dengan waktu yang kurang lebih sama, atau bahkan lebih daripada di masjid,” lanjut Buya. (Albar)

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here