Anies Terbitkan Pergub Penegakan Protokol Kesehatan

512

Jakarta, Muslim Obsession – Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur nomor 79 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan. Aturan ini dibuat agar masyarakat lebih memperhatikan protokol kesehatan. Sekaligus penerapan sanksi hukum bagi yang melanggar.

Dalam Pasal 5 Pergub sanksi progresif menyatakan setiap orang yang tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 huruf a dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 60 menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp 250 ribu.

Sanksi progresif pelanggaran protokol masker tertuang di Pasal 6. “Bagi setiap orang yang mengulangi pelanggaran tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dikenakan sanksi kerja sosial atau denda administratif,” ujarnya

Adapun ketentuan sanksi progresif itu sebagai berikut:

a. Pelanggaran berulang satu kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 120 menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp 500 ribu

b. Pelanggaran berulang dua kali dikenakan kerja sosial
membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 180 menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp 750 ribu

c. Pelanggaran berulang tiga kali dan seterusnya dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas
umum dengan mengenakan rompi selama 240 menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp 1 juta

Penerapan sanksi dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi personel kepolisian dan TNI.

Satpol PP mendata nama, alamat dan nomor induk kependudukan, pelanggar yang ditindak untuk dimasukan ke basis data/sistem informasi. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here