Muslim Obsession – Bersiul rupanya sudah ada sejak orang-orang terdahulu. Waktu itu, bersiul menjadi salah satu bentuk ritual yang dilakukan oleh orang-orang kafir Quraisy ketika berada di Baitullah.
Dalam hal ini, Al-Quran menjelaskan: “Dan shalat mereka di sekitar Baitullah itu, tidak lain hanyalah siulan dan tepuk tangan.” (QS. Al-Anfal [8]: 35)
Dalam memaknai maksud ayat di atas, Syaikh Wahbah Zuhaili dalam kitab tafsirnya, At-Tafsir Al-Munir menjelaskan:
“Orang kafir menjadikan ibadah di Baitullah dengan cara demikian. Hal ini menunjukkan kebodohan mereka akan arti dari ibadah dan tidak mengertinya mereka tentang kemuliaan Baitullah.” (Syaikh Dr. Wahbah Az-Zuhaili, At-Tafsir Al-Munir, juz 9, hal. 331)
Berdasarkan referensi tersebut, dapat dipahami bahwa bersiul merupakan sebuah perilaku yang tidak baik untuk dilakukan di tempat-tempat yang mulia, seperti masjid, sekolah, perpustakaan dan tempat-tempat lainnya. Sebab, bersiul termasuk dalam kategori al-akhlaq Ar-Radi’ah (perilaku yang buruk).
Ketika dipandang sebagai perilaku yang tidak baik, apakah status hukum bersiul sampai tahapan dilarang dan diharamkan oleh syariat?