Ali Taher Parasong Berandil Besar Tingkatkan Kuota Haji Indonesia

1313
Ali-Taher-Parasong - OK
Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong. (Foto: Albar/Obsessionnews.com)

Muslim ObsessionAnggota DPR ini berandil besar dalam peningkatan kuota haji Indonesia tahun 2018 sebesar 221.000 jamaah dari sebelumnya tahun 2017 sebesar 211.000 jamaah. M. Ali Taher Parasong memang selama ini gencar mendorong pemerintah Indonesia untuk melobi pemerintah Arab Saudi agar menambah kuota jamaah haji.

Menjadi anggota DPR tampaknya menjadi obsesi bagi kebanyakan politisi. Melalui lembaga legislatif ini mereka berusaha seoptimal mungkin memperjuangkan aspirasi rakyat.

Ingin memberikan yang terbaik bagi rakyat juga merupakan obsesi M. Ali Taher Parasong. Pria ini salah satu politisi Partai Amanat Nasional (PAN) yang tangguh. Melalui bendera PAN ia  dua kali mengalami kegagalan menjadi anggota DPR, yakni pada Pemilu 2004 dan Pemilu 2009.

Tetapi, Ali tidak putus asa. Dia smaju kembali sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2014 dari daerah pemilihan (dapil) Banten III yang meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Kali ini dewi fortuna berpihak pada dirinya. Ali terpilih menjadi anggota DPR periode 2014-2019.

Semula Ali bertugas di Komisi IX yang membidangi tenaga kerja, kesehatan, dan kependudukan. Kemudian pada 2016 dia menduduki kursi Ketua Komisi VIII DPR yang membidangi agama, sosial, dan pemberdayaan perempuan.

Ali salah satu legislator yang gencar mendorong pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, melobi pemerintah Arab Saudi untuk meningkatkan kuota haji. Pasalnya waiting list jamaah haji masih sangat tinggi. Tahun 2017 jumlah jamaah haji yang waiting list yang tercatat di Kementerian Agama lebih dari  3 juta.

Desakan Ali dan rekan-rekannya di Komisi VIII DPR tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim Kementerian Agama dengan melobi Arab Saudi di Jeddah pada 24 Desember 2017. Hasilnya adalah Arab Saudi memberikan kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jamaah pada  tahun 2018. Jumlah ini mengalami penambahan sebanyak 10.000 dari kuota haji tahun 2017, yakni sebesar 211.000 jamaah.

Sebelumnya saat bertugas di Komisi IX Ali ikut andil  menggolkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyandang Disabilitas menjadi Undang-Undang (UU) pada tahun 2016. Keberadaan UU tersebut diharapkan bisa menjamin hak dan kesempatan penyandang disabilitas terpenuhi, mulai dari hak hidup, pekerjaan, pendidikan, hingga akses fasilitas.

Banyak yang masih memberi stigma kutukan atau malapetaka bagi mereka yang berkekurangan secara fisik maupun mental. Para penyandang disabilitas pun sering mengalami nasib kurang menyenangkan, seperti dikucilkan, dikirim ke panti, atau yang terburuk dipasung. Kalaupun masih tinggal bersama keluarga, hak mereka seperti warisan kadang diambil anggota keluarga dengan dalih mereka tak bisa mengurusnya.

Dalam UU Penyandang Disabilitas ditegaskan penyandang disabilitas berhak untuk bebas dari stigma tersebut.  Juga berhak penuh atas hak mereka.

Dalam UU ini disebutkan mereka yang mengurangi hak-hak penyandang disabilitias dikenakan pidana kurungan dua tahun dan denda Rp 150 juta. Hal ini juga dapat menghindarkan mereka yang keterbatasan penglihatan atau pendengaran, dari penipuan.

Dalam UU ini disebutkan juga kalau keluarga tak bisa semena-mena menyerahkan anggotanya yang menyandang disabilitas fisik ataupun mental ke panti. Mereka harus dirawat oleh keluarganya, yang tentu juga didampingi tenaga ahli dan terapis, serta mendapatkan rehabilitasi klinis yang layak.

Salah satu tugasnya selaku Ketua Komisi VIII DPR adalah menyosialisasikan UU Perlindungan Anak. Ia menjelaskan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014. Pasal 21 ayat (1) UU tersebut menyatakan negara, pemerintah, dan pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggung  jawab menghormati pemenuhan hak anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum, urutan kelahiran, dan kondisi fisik dan/atau mental.

Ali menegaskan pemda harus turut serta membantu kebijakan nasional dalam penyelenggaraan perlindungan anak.

Anggota Fraksi PAN DPR ini berharap melalui kegiatan UU Perlindungan Anak. masyarakat dapat lebih memahami dan membantu menyebarluaskan informasi mengenai tanggung jawab dan kewajiban perlindungan pada anak.

Ali rajin mengunjungi masyarakat di dapilnya di masa reses. Kunjungan tersebut dimanfaatkannya untuk menyerap aspirasi rakyat, yang kemudian diperjuangkan di gedung parlemen.

Ia mengungkapkan melayani rakyat adalah sebuah ibadah. Oleh karena itu Ali selalu menempatkan aspirasi rakyat sebagai pedomannya dalam mengabdi.

Di masa reses Senin, 25 Desember 2017 Ali mengunjungi warga Dusun Kebon Cau, RW 8 Kampung Alang Suka Haji, Desa Kebon Cau, Kecamatan Teluknaga, Tangerang. Selain menyerap aspirasi warga, Ali juga memberikan santunan kepada masyarakat berekonomi lemah dan anak-anak yatim piatu.

Selain itu Ali juga memberikan bantuan dana untuk pembangunan saluran irigasi sepanjang 200 meter.

Pria yang ramah ini dilahirkan di Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), 9 Februari 1961. Sejak remaja Ali aktif berorganisasi. Semasa duduk di bangku SMA ia menjadi Ketua OSIS. Kegemarannya berorganisasi dilanjutkan saat menjadi mahasiswa.  Dia pernah menjadi Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), dan Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Hukum UMJ.

Selain itu Ali juga aktif di organisasi sayap kepemudaan Muhammadiyah, Pemuda Muhammadiyah, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).  Dia pernah menjadi Sekretaris Jendral Pemuda Muhammadiyah (1989-1993) dan Ketua DPP KNPI.

Pada tahun 1994 Ali terjun ke dunia berpolitik. Ia menjadi kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Ia terpilih menjadi anggota MPR RI periode 1997-1999. Kemudian ia pindah ke PAN sampai sekarang.

Ali yang menggondol titel doktor hukum dari Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung tahun 2012 pernah menjadi dosen ilmu keperawatan di sebuah perguruan tinggi di Jakarta. Ali juga pernah menjadi Direktur Rumah Sakit Islam Jakarta Timur.

Menengok ke masa kecilnya, di Lamakera, sebuah desa kecil di pulau Solor, Flores Timur, NTT selalu membuat air matanya menetes, terharu. Kepahitan hidup masa kecil , termasuk sulitnya mendapatkan pendidikan, telah mendorongnya untuk berbuat banyak bagi banyak orang.

“Hidup itu begitu bermakna bagi setiap orang oleh karena itu saya harus menata diri agar bisa bermanfaat bagi siapa saja terutama masyarakat. Menjadi salah satu dari 560 orang di DPR, harus disyukuri, caranya menjalankan tugas dan fungsi dengan ikhlas, tekun, sabar, istiqomah, tawakal, dan juga tidak foya-foya,” tuturnya.  (arh)

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here