Alasan Polda Metro Jaya Garang Terhadap Habib Rizieq

588

Jakarta, Muslim Obsession – Polda Metro Jaya telah menetapkan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, terkait protokol kesehatan Covid-19. Banyak pihak yang mengkritik Polda karena berat sebelah dalam menanggani pelanggaran protokol kesehatan.

Banyak kerumunan yang dilakukan oleh sejumlah orang dengan melanggar aturan protokol kesehatan. Tapi tidak ditindak. Sementara terhadap Habib Rizieq, Polda dianggap terlalu garang. Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Fadil Imran menjelaskan terkait alasan itu.

Menurut Fadil, kasus tersebut berpotensi menimbulkan banyak korban jiwa. “Kalau kami terus membiarkan terjadinya kerumunan, itu namanya kalau kata Mendagri, membiarkan kita saling membunuh,” ujar Fadil di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, (11/12/2020)

Fadil menjelaskan saat ini kasus positivity rate Covid-19 di Jakarta masih tinggi. Bahkan angka kematian sudah mencapai 1.000 orang lebih. Oleh karena itu, Fadil menyatakan akan tegas menindak pelaku pelanggar protokol kesehatan itu.

“Pelaku pelanggaran terhadap UU Protokol Kesehatan akan kami tindak tegas, ya. Karena risikonya bahayanya begitu besar,” kata Fadil.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan pihaknya telah menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Rizieq ditetapkan sebagai tersangka bersama 5 orang lainnya.

“Pertama penyelenggara saudara MRS di pasal 160 dan Pasal 216, kedua ketua panitia HU, sekretaris panitia A, keempat MS penanggung jawab kemanan, kelima SL penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis kemarin.

MRS merupakan inisial nama dari Muhammad Rizieq Shihab, HU adalah Haris Ubaidillah, SL adalah Sobri Lubis, A adalah Ali Alwi Alatas, MS adalah Maman Suryadi, dan HI adalah Habib Idrus.

Polisi menjerat mereka dengan Pasal 160 KUHP tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat dan Pasal 216 KUHP.

“Polri dalam hal ini akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki, seperti penahanan dan penjemputan paksa,” ujar Yusri. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here