Alasan Bambang Tri Cabut Gugatan Ijazah Palsu Jokowi

527

Jakarta, Muslim Obsession – Pengacara menyebut Bambang Tri Mulyono telah mencabut gugatan terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Surat pencabutan perkara sudah diterima oleh Pengadilan per tanggal hari ini, 27 Oktober 2022 di PN Jakarta Pusat sekitar 14.30,” ujar Kuasa Hukum Bambang Tri Mulyono, Ahmad Khozinudin, dalam konferensi pers yang ditayangkan melalui akun YouTubenya, Kamis (27/10/2022).

Ahmad menyebut penetapan Bambang Tri sebagai tersangka dan ditahan menjadi salah satu kendala atau alasan mengapa dirinya harus mencabut gugatan. Dia mengatakan penahanan Bambang Tri akan berpengaruh pada proses pembuktian di persidangan.

“Dalam perjalanannya ada problem bagi kami jika perkara ini kami lanjutkan, yakni problem terkait pembuktian di persidangan karena kami terus terang tidak menduga klien kami Bambang Tri ini ditangkap dan ditahan,” tuturnya.

“Padahal klien kami yang punya akses pada saksi-saksi dan data-data menjadi bahan-bahan pembuktian. Tentu saja ini akan berpengaruh pada proses persidangan. Karena itulah kami bermusyawarah untuk memutuskan apa yang terbaik bagi klien kami,” sambungnya.

Ahmad mengatakan gugatan ini tidak bisa dipaksakan. Dia menyebut saksi itu hanya percaya kepada Bambang Tri.

“Dimana kalau ini dipaksakan sementara pembuktian tidak bisa dilakukan oleh Bambang Tri karena dia ditahan, saksi-saksi juga tidak bisa diakses karena principal klien kami ditahan sehingga kami tidak bisa menghubungi saksi-saksi tersebut, dan tentu saja saksi-saksi tersebut tadi hanya percaya pada Bambang Tri, kalau kami yang menghubungi akan menjadi problem,” ujarnya.

Oleh karena itu, kata Ahmad, pihaknya mengambil opsi untuk mencabut perkara. Ahmad menilai dengan pencabutan perkara tersebut maka kasus akan ditutup atau dianggap tidak ada.

“Nah ini akan menjadi masalah oleh karena itulah kami mengambil opsi mencabut perkara dan dengan demikian sesuai dengan ketentuan perdata, kalau gugatan perdata, gugatan melawan hukum perdata dicabut sebelum masuk pokok perkara persidangan, belum ada jawaban dari tergugat, maka kasus dianggap tidak ada atau case close dengan status 0-0 atau seri,” tuturnya. (Al)

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here