Akomodasi Haji Resmi Pakai Sistem Zonasi

1056
Akomodasi Haji Resmi Gunakan Sistem Zonasi (Foto: Ditjen PHU)

Jakarta, Muslim Obsession – Jamaah haji Indonesia tahun ini akan ditempatkan dalam sistem zonasi (pembagian wilayah) selama berada di Makkah.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nizar, mengatakan, pemberlakuan sistem zonasi dalam penempatan jamaah bertujuan memudahkan koordinasi dan meningkatkan kualitas layanan kepada jamaah haji.

“Penempatan jamaah dengan sistem zonasi ini dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan akomodasi jamaah haji di Makkah,” terang Nizar di Jakarta, Kamis (4/4/2019).

“Sistem zonasi ini diharapkan akan memudahkan koordinasi, meminimalisir kendala bahasa, serta memudahkan penyediaan menu katering berbasis wilayah,” sambungnya.

Menurut Nizar, ada tujuh zona penempatan yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 135 Tahun 2019 tentang Penempatan Jamaah Haji Indonesia di Makkah dengan Sistem Zonasi Berdasarkan Asal Embarkasi Tahun 1440H/2019M. Penempatan jamaah haji Indonesia di Makkah didasarkan asal embarkasi dan dibagi dalam tujuh zona atau wilayah berikut:

1. Syisyah bagi jamaah asal Embarkasi Aceh (BTJ), Medan (KNO), Batam (BTH), Padang (PDG), dan Makassar (UPG).

2. Raudhah bagi jamaah asal Embarkasi Palembang (PLM) dan Jakarta – Pondok Gede (JKG).

3. Misfalah bagi jamaah asal Embarkasi Jakarta – Bekasi (JKS).

4. Jarwal bagi jamaah asal Embarkasi Solo (SOC).

5. Mahbas Jin bagi jamaah asal Embarkasi Surabaya (SUB).

6. Rei Bakhsy bagi jamaah asal Embarkasi Banjarmasin (BDJ) dan Balikpapan (BPN).

7. Aziziah bagi jamaah asal Embarkasi Lombok (LOP).

Selain sistem zonasi, lanjut Nizar, tahun ini pihaknya juga menerapkan pendekatan penyusunan kloter berbasis wilayah kecamatan. Hal ini dimaksudkan untuk lebih memberdayakan Kantor Urusan Agama (KUA) dalam pelaksanaan bimbingan manasik.

“Dengan basis wilayah, maka lokasi pembinaan manasik jamaah lebih dekat dengan KUA tempat tinggalnya, atau tidak lintas Kab/Kota,” tegasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here